Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 30 September 2021 | 20:58 WIB
ilustrasi pencabulan

Atas perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 81 Jo 76 D atau 82 Jo 7D No 16 tahun 2017 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Oki Fathurrohman

Load More