SuaraBanten.id - Biadab, tiga tukang ojek gilir bocah SD di Kebun Sawit Pandeglang, Banten. Bocah SD yang sekolah di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang digagahi saat diantar pulang ke rumahnya.
Sebut saja bocah SD berusia 12 tahun itu Mawar (bukan nama sebenarnya). Mawar digilir tukang ojek di kawasan kebun sawit, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang (13/9/2021) lalu.
Diketahui, pelaku pemerkosaan mawar yakni DI (30), NG (40) dan SA (25) yang merupakan tukang ojeg yang biasa mengantarkan korban ke sekolah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mulidi mengatakan, terbongkarnya kasus pemerkosaan bocah SD terungkap saat salah satu pelaku berinisial DI (30) datang ke rumah korban. Saat itu korban tiba-tiba lari dan tergesa-gesa meninggalkan rumahnya.
Baca Juga: Maman Suherman Ditangkap, Serobot Hutan Lindung Jadi Perkebunan Sawit di Kalbar
Melihat kejadian itu, ayah korban mencurigai perilaku putrinya. Lalu keesokan harinya sang ayah bertanya kepada korban, dan korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh DI (30) beserta dua orang rekannya di kebun sawit.
“kejadian itu diketahui oleh pihak keluarga yakni ayah korban. Awalnya ayah korban mencurigai perilaku tidak biasa dari putrinya," ungkapnya saat dihubungi SuaraBanten.id pada Kamis (30/9/2021).
"Saat salah satu dari pelaku berkunjung ke rumahnya tiba-tiba korban lari seperti ketakutan, lalu korban ditanya oleh ayahnya dan mengakui adanya kejadian tersebut,” terang Fajar.
Fajar mengungkapkan, pemerkosaan yang dilakukan ketiga tukang ojek itu dilakukan saat salah satu pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya. Kemudian saat melintasi kebun sawit korban yang diikuti oleh dua orang pelaku lain dibawa ke dalam perkebunan tersebut lalu digagahi oleh ketiga orang pelaku.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun termasuk keluarganya. Usai digilir, korban diantarkan ke rumahnya oleh salah satu pelaku.
Baca Juga: TEGAS! Bupati Pandeglang Soal Sekdes Live Pesta Miras, Terancam Dipecat Jika Terbukti
Lebih lanjut, Fajar menyebut dua orang pelaku yakni NG dan SA sudah diamankan jajaran Polres Pandeglang. Sementar pelaku DI masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 81 Jo 76 D atau 82 Jo 7D No 16 tahun 2017 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Ganjar Dimintai Tanda Tangan Bocah SD Usai Isi Ceramah di Masjid UGM, Netizen: Tanda Tangan Tarawih Paling Mahal
-
CV Bocah SD Penuh Prestasi Jadi Sorotan, Publik Bandingkan dengan Gibran: Nggak Dibantu Bapak?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie