Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 30 September 2021 | 07:37 WIB
Wisata Tebing Koja, salah satu wisata alam di Tangerang yang disebut tak berizin. (Instagram Tebing_Koja)

SuaraBanten.id - Setelah sebelumnya mengungkap Tebing Koja yang digunakan tempat foto bugil dua wanita dan satu pria tak berizin, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang Surya Wijaya kembali blak-blakan soal izin sejumlah wisata di Tangerang belum mengantongi izin.

Kata Surya, hampir semua wisata alam di Kabupaten Tangerang belum berizin lantaran masih dikelola perorangan.

“Hampir semua tempat wisata alam belum berizin. Kebanyakan masih dikelola perorangan seperti Tanjung Pasir kami juga tidak tahu itu pengelolanya siapa,” Kata Surya dikutip dari Bantenhits-Jaringan SuaraBanten.id, Rabu (29/9/2021).

Kata Surya, selama ini Pemkab Tangerang terus mendorong para pengelola wisata mengurus izinnya. Namun, sampai sekarang tidak ada satupun yang mengajukan.

Baca Juga: Kisah Buku Merah di Serpong: Mencatat Daftar Anggota PKI dan Label OT di KTP

“Pemerintah dalam hal ini sudah melakukan sosialisasi soal perizinan ini baik dari dispora, kecamatan, dan desa tapi sampai saat ini tidak ada yang mengajukan,” ungkapnya.

Kadisporabudpar Kabupaten Tangerang Surya Wijaya. [Bantenhits]

Ia mengungkapkan, rata-rata para pengelola objek wisata tidak mengurus izinnya karena terkendala oleh persyaratan administrasi terutama soal status kepemilikan tanahnya.

“Rata-rata itu bukan tanah atau lahan dia (pengelola) jadi sampai kapanpun sulit mereka untuk mendapatkan izin karena tidak memenuhi syarat administrasi,” ungkap Surya.

Meski demikian,saat ini pemerintah daerah tengah berupaya agar objek-objek wisata alam yang tidak berizin pengelolanya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

“Saat ini sudah ada beberapa BUMDES yang mengajukan izin ke kita diantaranya wisata Pulo Cangkir. Tapi lagi-lagi ada kendala status tanahnya bukan milik desa,” pungkasnya.

Baca Juga: TEGAS! Mahfud MD Soal Penembakan Ustaz di Pinang Tangerang: Bukan Kriminalisasi Ulama

Load More