SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga tersangka baru kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (29/9/2021). Insiden kebakaran maut Lapas Tangerang itu menewaskan 49 narapidana.
Lalu siapa saja ketiga tersangka baru itu dan apa perannya? ketiga tersangka itu berinisial JMN, RS, dan PBB.
"Ada penambahan tiga tersangka lagi," kata Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan, JMN merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.
Baca Juga: 48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka
Sementara, RS yang merupakan pegawai Lapas Tangerang. Perannya memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.
Sedangkan, tersangka PBB, juga merupakan pegawai lapas di bagian umum yang tak lain atasan langsung tersangka RS.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total telah ada enam orang tersangka dalam kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. Tiga lainnya yakni berinisial RU, S, dan Y.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian Seseorang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Ini Inisial dan Perannya
Sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.
Selain pegawai dan pejabat lapas, pihak Kepolisian juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten