SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga tersangka baru kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (29/9/2021). Insiden kebakaran maut Lapas Tangerang itu menewaskan 49 narapidana.
Lalu siapa saja ketiga tersangka baru itu dan apa perannya? ketiga tersangka itu berinisial JMN, RS, dan PBB.
"Ada penambahan tiga tersangka lagi," kata Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan, JMN merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.
Baca Juga: 48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka
Sementara, RS yang merupakan pegawai Lapas Tangerang. Perannya memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.
Sedangkan, tersangka PBB, juga merupakan pegawai lapas di bagian umum yang tak lain atasan langsung tersangka RS.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total telah ada enam orang tersangka dalam kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. Tiga lainnya yakni berinisial RU, S, dan Y.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian Seseorang.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Maut Lapas Tangerang, Ini Inisial dan Perannya
Sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Agus Difabel Kini Bingung Hidup di Lapas Tanpa Lengan Dan Tanpa Pendamping
-
Pemuda Muhammadiyah Tanggapi Soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Buntut Meme Prabowo-Jokowi
-
Tak Cukup Ditangguhkan: Kasus Meme Prabowo-Jokowi Harus Dihentikan
-
Lima Mahasiswa Jadi Tersangka Vandalisme Saat Demo di Gedung DPR RI
-
Waketum Golkar Dukung Polri Hentikan Penahanan Mahasiswi ITB: Sesuai Semangat Demokrasi
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
Terkini
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung