SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan tiga tersangka baru kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (29/9/2021). Insiden kebakaran maut Lapas Tangerang itu menewaskan 49 narapidana.
Lalu siapa saja ketiga tersangka baru itu dan apa perannya? ketiga tersangka itu berinisial JMN, RS, dan PBB.
"Ada penambahan tiga tersangka lagi," kata Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Ia mengungkapkan, JMN merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Dia diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.
Sementara, RS yang merupakan pegawai Lapas Tangerang. Perannya memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.
Sedangkan, tersangka PBB, juga merupakan pegawai lapas di bagian umum yang tak lain atasan langsung tersangka RS.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, total telah ada enam orang tersangka dalam kasus kebakaran maut Lapas Tangerang. Tiga lainnya yakni berinisial RU, S, dan Y.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Kematian Seseorang.
Baca Juga: 48 Napi Tewas Terbakar, Ini Dalih Polisi Tak Tetapkan Kalapas Tangerang Tersangka
Sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.
Selain pegawai dan pejabat lapas, pihak Kepolisian juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Tantang Syekh Ahmad Al Misry Tes Hafalan Al-Quran, Hanny Kristianto Siapkan Hadiah Rp1 Miliar
-
Buronan Kasus Pelecehan Seksual Syekh Ahmad Al Misry Akhirnya Ditangkap di Mesir
-
Status WNI Dicabut, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Jadi Buronan Internasional Kasus Pelecehan
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Polemik Sekda Tangsel Memanas, Kursi Jabatan Digoyang Gugatan Hukum dan Hak Angket DPRD
-
Pemkot Cilegon Kampanyekan Tertib Ukur dan Kepercayaan Publik
-
Diduga Cacat Hukum! DPRD Panggil BKPSDM Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel
-
Soroti Kedaulatan Informasi, Wali Kota Cilegon Ajak Refleksikan Persatuan Boedi Oetomo
-
Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan