Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 28 September 2021 | 16:51 WIB
Foto kolase tangkapan layar video viral seorang pria menyegel sekolah PAUD Tunas Harapan di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten. [Instagram@tangerang.terkini]

SuaraBanten.id - Belum lama ini beredar video pemilik lahan menyegel sekolah PAUD di Kragilan, Serang, Banten.

Bahkan dalam video viral tersebut PAUD disegel dihadapan anak-anak yang sedang melakukan belajar mengajar.

PAUD tersebut yakni PAUD Tunas Harapan yang berlokasi di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayangan, Kecamatan Kragilan, Kabupeten Serang, Banten.

Diketahui, bangunan sekolah PAUD disegel di bagian pintu kelas menggunakan sebilah bambu oleh salah seorang pria bernama Abubakar yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan.

Baca Juga: Viral Video Seorang Wanita Usir Singa Laut dari Kapal, Ada Paus Pembunuh Menanti

Kepala Desa Kendayangan, Samudi mengatakan, tanah tempat berdirinya PAUD tersebut milik Desa Kendayangan yang diperoleh secara hibah dari kepala desa pertama yang bernama Madumar.

Sedangkan berdasarkan bukti perolehan, tanah tersebut diperolah Madumar dengan cara barter dengan seekor kerbau dari pemilik tanah sebelumnya yakni Amunah (orangtua Abubakar) pada tahun 1982.

Bagunan PAUD Tunas Harapan di Kragilan Serang viral disegel pemilik lahan, Selasa (28/9/2021). [Suara.com/Oki Faturrohman]

“Tanah ini sebetulnya milik desa, yang kami fasilitaskan untuk lembaga pendidikan PAUD, tanah ini diperoleh dari kepala desa sebelum saya, yaitu pak Madumar," kata Samudi saat ditemui SuaraBanten.id Selasa (28/9/2021).

"Kami punya bukti berupa oret-oretan jual beli, dimana tanah ini hasil barter dengan seekor kerbau bapak Madumar kepada pemilik tanah yaitu Ibu Amunah pada tahun 1982,” imbuhnya.

Samudi menambahkan, Amunah menjual tanah tersebut lantaran melihat Desa Kendayangan tidak memiliki lahan untuk mendirikan Kantor Desa. Amunah sengaja menjual tanah tersebut kepada Madumar dengan cara membarternya dengan seekor kerbau milik Madumar.

Baca Juga: Sumber Mata Air Jernih Jadi Keruh, Warganet Menyalahkan Video Viral

“Yang saya ketahui, awalnya Desa Kendayangan ini tidak memiliki lahan untuk mendirikan Kantor Desa, lalu ibu Amunah menawarkan kepada pak Madumar yang saat itu menjabat kepala desa supaya menggunakan tanahnya untuk dibangun Kantor Desa," jelasnya.

"Setelah itu pak Madumar menyetujui dan membarternya dengan seekor kerbau, dan ibu Amunahpun menyetujui, kemudian mereka melakukan oret-oretan sebagai bukti jual beli,” lanjut Samudi.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menijau PAUD yang disegel pemilik lahan di Kragilan, Serang. [Suara.com/Oki Faturrohman]

Saat dikonfirmasi terkait klaim Abubakar selaku ahli waris pemilik lahan, Samudi menerangkan, Abubakar selaku pengugat adalah girik yang ditemukan di rumahnya. Sementara, pihak desa memiliki berkas bukti jual beli yang tercap kertas segel.

“Mereka landasannya girik, katanya ada di rumahnya, tapi kami juga punya bukti jual belinya yang tersegel,” pungkasnya.

Kontributor : Oki Fathurrohman

Load More