SuaraBanten.id - Belum lama ini beredar video pemilik lahan menyegel sekolah PAUD di Kragilan, Serang, Banten.
Bahkan dalam video viral tersebut PAUD disegel dihadapan anak-anak yang sedang melakukan belajar mengajar.
PAUD tersebut yakni PAUD Tunas Harapan yang berlokasi di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayangan, Kecamatan Kragilan, Kabupeten Serang, Banten.
Kepala Desa Kendayangan, Samudi mengatakan, tanah tempat berdirinya PAUD tersebut milik Desa Kendayangan yang diperoleh secara hibah dari kepala desa pertama yang bernama Madumar.
Sedangkan berdasarkan bukti perolehan, tanah tersebut diperolah Madumar dengan cara barter dengan seekor kerbau dari pemilik tanah sebelumnya yakni Amunah (orangtua Abubakar) pada tahun 1982.
“Tanah ini sebetulnya milik desa, yang kami fasilitaskan untuk lembaga pendidikan PAUD, tanah ini diperoleh dari kepala desa sebelum saya, yaitu pak Madumar," kata Samudi saat ditemui SuaraBanten.id Selasa (28/9/2021).
"Kami punya bukti berupa oret-oretan jual beli, dimana tanah ini hasil barter dengan seekor kerbau bapak Madumar kepada pemilik tanah yaitu Ibu Amunah pada tahun 1982,” imbuhnya.
Samudi menambahkan, Amunah menjual tanah tersebut lantaran melihat Desa Kendayangan tidak memiliki lahan untuk mendirikan Kantor Desa. Amunah sengaja menjual tanah tersebut kepada Madumar dengan cara membarternya dengan seekor kerbau milik Madumar.
Baca Juga: Viral Video Seorang Wanita Usir Singa Laut dari Kapal, Ada Paus Pembunuh Menanti
“Yang saya ketahui, awalnya Desa Kendayangan ini tidak memiliki lahan untuk mendirikan Kantor Desa, lalu ibu Amunah menawarkan kepada pak Madumar yang saat itu menjabat kepala desa supaya menggunakan tanahnya untuk dibangun Kantor Desa," jelasnya.
"Setelah itu pak Madumar menyetujui dan membarternya dengan seekor kerbau, dan ibu Amunahpun menyetujui, kemudian mereka melakukan oret-oretan sebagai bukti jual beli,” lanjut Samudi.
Saat dikonfirmasi terkait klaim Abubakar selaku ahli waris pemilik lahan, Samudi menerangkan, Abubakar selaku pengugat adalah girik yang ditemukan di rumahnya. Sementara, pihak desa memiliki berkas bukti jual beli yang tercap kertas segel.
“Mereka landasannya girik, katanya ada di rumahnya, tapi kami juga punya bukti jual belinya yang tersegel,” pungkasnya.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Siapa Ade Chaerunisa? Viral Petantang-petenteng Pamer Punya 3 Surat Tanah
-
Sebarkan Video Ricky Harun Karaoke bareng LC, Motif Vierdha Dipertanyakan
-
Horor di Serang! Makam 7 Tahun Dibongkar, Tengkorak Jenazah Raib Misterius
-
Bhayangkara FC Resmi Rekrut 3 Pemain Asing Baru Untuk Perkuat Lini Serang, Siapa Saja?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa