SuaraBanten.id - Pemkab Lebak bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalur wisata. Penerapan ganjil genap dilakukan untuk mencegah sebaran Covid-19.
Ganjil genap di jalur wisata Lebak diatur dalam Intruksi Bupati (Ibup) Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berdasarkan Inbup tersebut, akan diberlakukan bagi kendaraan yang keluar-masuk wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 18.00 WIB.
Diinformasikan, kebijakan tersebut tidak bersifat tetap melainkan secara kondisional ketika terjadi kemacetan atau volume kendaran yang akan ke tempat wisata saja.
“Apabila jalan menuju tempat wisata membludak akan di rekayasa dengan metode ganjil genap,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin dikutip dari Bantenhits.com-Jaringan SuaraBanten.id, Jumat (24/9/2021).
“Kalau untuk di Kabupaten Lebak liat sikon (kondisi-red), sekarang masih belum perlu ganjil genap nanti kalau sikon dilapangan terpantau macet kita berkoordinasi dengan jajaran lantas Polres Lebak untuk pemberlakuannya,” tambahnya.
“Intinya liat sikon, kalau saat ini masih belum perlu karena kunjungan wisatawan nya pun belum begitu banyak masih 25 persen,” timpalnya.
Sementara di masa PPKM level 2 ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat bukan berarti bebas tidak menggunakan masker. Untuk pencegahan Covid-19 tetap ujung tombaknya menggunakan protokol kesehatan yakni memakai masker.
“Level 2 bukan berarti bebas gak pakai masker,” tegas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Rangkasbitung Banten Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang
Berita Terkait
-
Insentif Bebas Ganjil Genap untuk Mobil Listrik Mau Dicabut? Ini Kata Menperin
-
Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap
-
Leapmotor Sebut Penghapusan Ganjil Genap Bisa Pengaruhi Minat Beli Mobil Listrik
-
Pemprov Bali Perpanjang Skema Ganjil-Genap BBM Subsidi Hingga 23 Oktober
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran Kondusif Saat Penerapan Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
Terkini
-
Modus Jual Sembako Tak Setor Hasil, Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi PT ABM Rp6,8 M
-
Kampung Somang yang Tenggelam di Bendungan Karian Kembali Muncul, Ini Penjelasan Pengelola
-
Pimpin PUTRI Banten, Nana Sunjana Target Pariwisata Dongkrak Ekonomi Masyarakat
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu