SuaraBanten.id - Heboh kerajaan Angling Darma yang belakangan beredar di media turut dikomentari oleh Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.
Kata Belny, Kejaraan Angling Dharma di rumah milik Iskandar Jamaludin Firdos tidak ada dan merupakan sebuah simbol kedermawanan.
“Kita sudah melakukan penyelidikan dan perlu disampaikan ke masyarakat umum, bahwa ini (Angling Dharma) bukan sebuah kerajaan, itu hanya sebuah simbol,” kata Belny kepada wartawan dikutip dari BantenHits.com-Jaringan SuaraBanten.id, Jumat (24/9/2021).
Belny mengungkapkan, pria yang kerap kali disebut Baginda Iskandar Jamaludin Firdos hanya menyukai aksesoris bernuansa kerajaan dan raja.
Belny juga memastikan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya penyimpangan yang mengarah seperti Sunda Empire yang beberapa waktu lalu ramai di Pandeglang.
“Sejauh ini kegiatannya hanya membantu masyarakat yang susah. Mulai dari membangunkan rumah yang tidak layak huni, sampai memberi santunan kepada anak yatim piatu dan para janda. Kalau untuk dananya sendiri, dia mendapatkannya dari orang yang meminta do’a kepadanya,” ujarnya.
Melanjutkan pernyataannya, sejauh ini, kata Belny, belum ada masyarakat yang melapor merasa dirugikan karena kegiatan-kegiatannya. Selain itu, ia pun mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak berpikiran negatif terlebih dahulu.
“Saya minta kepada masyarakat Pandeglang, untuk tidak gampang terpengaruh oleh isu-isu yang beredar selama ini. Karena itu bisa membuat kegaduhan,” tutupnya.
Sementara Juru Bicara Iskandar Jamaludin Firdos, Ali menyebut bahwa rumah Iskandar merupakan sebuah padepokan meski mirip seperti kerajaan. Namun kata dia, rumah tersebut sengaja dibangun baginda -Sebutan akrab Ali pada Iskandar- untuk menyesuaikan selera.
Baca Juga: Terungkap! Raja Angling Darma Sering Berpenampilan Seperti Soekarno
“Ya itu mah padepokan buka kerajaan, meski banyak aksesoris seperti kerajaan itu mah kan cuma hobinya beliau, terlihat kuno bangunnya juga. Namanya juga sudah sepuh, kalau suka yang tradisonal-tradisonal tidak aneh,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Iskandar Jamaludin Firdos menjadi viral usai penyerahan kunci rumah warga miskin yang dibangunnya.
Musababnya, saat peresmian rumah di kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Iskandar berpakaian seperti raja.
Di tambah bangunan rumah milik Iskandar di Desa Pandat, Kecamatan Mandalawangi juga menyerupai kerajaan.
Berita Terkait
-
Aktor Sinetron Kolosal Chairil JM Meninggal Usai Stroke
-
Sosok Ratu Annisa, Aktris Kolosal yang Disangka Pelaku Peredaran Uang Palsu
-
Sekar Arum 'Angling Dharma' Berbelit-belit Dicecar Kasus Uang Palsu, Polisi: Dia Masih Belum Jujur
-
Eks Bintang Angling Dharma Sempat Tiga Kali Transaksi Pakai Uang Palsu
-
Sosok Sekar Arum Widara, Mantan Artis Kolosal Angling Dharma Diduga Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat