Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 20 September 2021 | 15:29 WIB
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

SuaraBanten.id - Sebanyak 3 pegawai Lapas Tangerang jadi tersangka insiden maut kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.

"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2021).

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Tiga Pegawai Lapas Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Maut

Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dalam perkara ini penyidik total telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

Pada Selasa (14/9) lalu penyidik memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono.

Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas lainnya dan dua tahanan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ketika itu menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kebakaran Tewaskan Puluhan Napi, 3 Petugas Lapas Tangerang jadi Tersangka

"Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) pagi.

Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Selanjutnya, pada Rabu (15/9) penyidik kembali memeriksa dua orang saksi. Mereka merupakan tahanan yang selamat dari kebakaran maut tersebut.

Load More