SuaraBanten.id - Sebanyak 3 pegawai Lapas Tangerang jadi tersangka insiden maut kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2021).
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Dalam perkara ini penyidik total telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.
Pada Selasa (14/9) lalu penyidik memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono.
Victor diperiksa bersama enam pejabat Lapas lainnya dan dua tahanan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ketika itu menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Tiga Pegawai Lapas Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Maut
"Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) pagi.
Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.
Selanjutnya, pada Rabu (15/9) penyidik kembali memeriksa dua orang saksi. Mereka merupakan tahanan yang selamat dari kebakaran maut tersebut.
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Ungkap 5 Candaan Salat Pandji Usai Diperiksa Polisi, Apa Saja?
-
Lula Lahfah Sempat Menjerit Kesakitan Sebelum Ditemukan Tewas di Apartemennya
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Jakarta, Polda Metro Siagakan Anggota di Jalan hingga Permukiman Warga
-
Founder Indodax Oscar Darmawan Laporkan Akun Medsos Anonim ke Polda Metro, Apa Kasusnya?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BRI Soroti Besarnya Potensi Fintech Indonesia di Forum WEF Davos 2026
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 112 Kurikulum Merdeka
-
Harga Gula Aren Lebak Mulai Meroket Jelang Ramadan 2026, Omzet Pedagang Tembus Rp30 Juta Sehari
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka