SuaraBanten.id - Seorang narapidana (napi) korban kebakaran, berinisial JS dikembalikan ke Lapas Kelas 1 Tangerang. Ia dinyatakan sembuh oleh tim dokter RSUD Kabupaten Tangerang.
Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang Hilwani mengatakan, JS sudah dikembalikan ke lapas pada 16 September 2021.
"JS sudah dikembalikan ke lapas (Lapas Kelas 1 Tangerang), katanya, Sabtu (18/9/2021).
Alasan JS dipulangkan ke lapas karena kondisinya sudah sadar penuh dan sudah bisa diajak berkomunikasi normal.
Sebagai informasi, JS dilakukan perawatan karena menderita patah tulang kering yang dialaminya akibat peristiwa kebakaran itu.
"Tidak ada masalah pernapasan sehingga bisa dirawat jalan di dalam lapas. (JS) dikembalikan dengan posisi operasi patah tulang tertutup di betis sebelah kiri," katanya.
"Kondisinya sadar penuh, proses penyembuhan luka dievaluasi kemarin baik jadi kondisi dikembalikan dalam keadaan sudah di operasi," tambahnya.
Diketahui, pasien yang masih dalam perawatan tinggal Y. Sementara delapan orang lain meninggal dunia.
Sehingga jumlah total yang meninggal dunia akibat peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang sebanyak 49 orang.
Baca Juga: Diisukan Gay, Gong Yoo dan Kang Dong Won Sebenarnya Bersaudara
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Jenazah WNA Portugal Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang akan Dikirim ke Negaranya Sabtu
-
38 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sudah Diambil Keluarga, Masih Tersisa 3 Lagi
-
Teridentifikasi, 14 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga
-
Adik Jadi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Kakak: Harus Ada yang Bertanggung Jawab!
-
Terungkap! Samuel Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ternyata WNA Nigeria
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Institusi Polri Terguncang! Ini 5 Dosa Besar Eks Kapolres Bima Kota yang Berujung Pemecatan