SuaraBanten.id - Krisdayanti baru-baru ini menghebohkan publik lantaran bocorkan gaji DPR RI.
Krisdayanti bocorkan gaji DPR RI hingga tunjangan anggota DPR RI. Jadi berapa besar gaji anggota DPR RI?
Video Krisdayanti bocorkan gaji DPR RI saat hadir dalam kanal YouTube Akbar Faizal. Dalam video itu, Krisdayanti mengaku tiap bulan menerima gaji pada tanggal 1 sementara tunjangan diberikan pada tanggal 5.
"Tanggal 1 Rp16 juta, tanggal 5 Rp59 juta kalau tidak salah," kata Krisdayanti dilansir SuaraBanten.id dari Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Bukan hanya gaji dan tunjangan saja, istri Raul lemos ini juga mengaku menerima dana aspirasi sebesar Rp450 juta sebanyak lima kali dalam setahun.
Meski digaji dengan nominal fantastis, KD mengakui hal itu dibarengi dengan tanggung jawab besar karena bertanggung jawab atas aspirasi rakyat di 20 tempat.
"Dana aspirasi memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Kami juga harus menyerap aspirasi di 20 titik. Itu kehadiran kita," jelas Krisdayanti.
Masih belum selesai, menurut ibu mertua Atta Halilintar itu wakil rakyat juga masih menerima Rp140 juta selama delapan kali setahun.
Dengan rincian gaji, tunjangan, dana aspirasi tersebut, setidaknya satu orang wakil rakyat seperti KD menerima uang setidaknya Rp650 juta. Jumlah itu masih bisa lebih, tergantung seberapa banyak kunjungan dan tambahan dana lain yang mengalir ke dompet mereka.
Baca Juga: Krisdayanti soal Dana Reses: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota Dewan
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Versi Krisdayanti
- Gaji pokok (setiap tanggal 1) Rp16 juta
- Tunjangan (Setiap tanggal 5) Rp59 juta
- Dana aspirasi (5 kali dalam setahun) Rp450 juta
- Uang kunjungan ke dapil (8 kali dalam setahun) Rp140 juta
Gaji dan tunjangan berdasarkan SK Kemenkeu
- Gaji dan tunjangan tetap Rp19.187.813
- Tunjangan beras Rp30.090 perjiwa/bulan
- Penerimaan lainnya Rp34.834.000
- Fasilitas kredit mobil Rp70 juta/orang per periode
- Biaya perjalanan : Uang harian (Daerah tingkat 1 dan Daerah Tingkat II) Rp900 ribu perhari
- Uang Representasi (Daerah tingkat 1 dan Daerah Tingkat II) Rp700 ribu perhari
- Pemeliharaan rumah jabatan: RJA Kalibata Jaksel Rp3 juta pertahun
- RJA Ulijami Jakbar Rp5 juta pertahun
Sumber : SK Menkeu nomor. S-520/MK.02/2015
Berita Terkait
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Urusan Banjir 'Abadi' Belum Selesai, Wakil Ketua DPR RI Turun Kembali ke Desa Karangligar
-
Purnamasidi Dorong Resentralisasi Pendidikan untuk Samakan Mutu Nasional
-
Mahasiswa Gugat UU MD3 Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Parlemen Khawatir Timbulkan Kekacauan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
17 Tahun Mengabdi di Pelosok Pandeglang: Kisah Armani, 'Oemar Bakri' Nyata
-
Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
-
Menghubungkan Desa dengan Layanan Keuangan: Kisah Perjalanan Wenny Membangun AgenBRILink di Riau
-
Warga Tangerang! Akses Tol Langsung KM 25 Rampung Akhir 2025, Solusi Anti Macet Curug-Bitung
-
Tiga Ancaman Serius BMKG Hari Ini: Panas Membakar, Petir Menyambar, hingga Banjir Mengintai