SuaraBanten.id - Krisdayanti baru-baru ini menghebohkan publik lantaran bocorkan gaji DPR RI.
Krisdayanti bocorkan gaji DPR RI hingga tunjangan anggota DPR RI. Jadi berapa besar gaji anggota DPR RI?
Video Krisdayanti bocorkan gaji DPR RI saat hadir dalam kanal YouTube Akbar Faizal. Dalam video itu, Krisdayanti mengaku tiap bulan menerima gaji pada tanggal 1 sementara tunjangan diberikan pada tanggal 5.
"Tanggal 1 Rp16 juta, tanggal 5 Rp59 juta kalau tidak salah," kata Krisdayanti dilansir SuaraBanten.id dari Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Bukan hanya gaji dan tunjangan saja, istri Raul lemos ini juga mengaku menerima dana aspirasi sebesar Rp450 juta sebanyak lima kali dalam setahun.
Meski digaji dengan nominal fantastis, KD mengakui hal itu dibarengi dengan tanggung jawab besar karena bertanggung jawab atas aspirasi rakyat di 20 tempat.
"Dana aspirasi memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Kami juga harus menyerap aspirasi di 20 titik. Itu kehadiran kita," jelas Krisdayanti.
Masih belum selesai, menurut ibu mertua Atta Halilintar itu wakil rakyat juga masih menerima Rp140 juta selama delapan kali setahun.
Dengan rincian gaji, tunjangan, dana aspirasi tersebut, setidaknya satu orang wakil rakyat seperti KD menerima uang setidaknya Rp650 juta. Jumlah itu masih bisa lebih, tergantung seberapa banyak kunjungan dan tambahan dana lain yang mengalir ke dompet mereka.
Baca Juga: Krisdayanti soal Dana Reses: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota Dewan
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Versi Krisdayanti
- Gaji pokok (setiap tanggal 1) Rp16 juta
- Tunjangan (Setiap tanggal 5) Rp59 juta
- Dana aspirasi (5 kali dalam setahun) Rp450 juta
- Uang kunjungan ke dapil (8 kali dalam setahun) Rp140 juta
Gaji dan tunjangan berdasarkan SK Kemenkeu
- Gaji dan tunjangan tetap Rp19.187.813
- Tunjangan beras Rp30.090 perjiwa/bulan
- Penerimaan lainnya Rp34.834.000
- Fasilitas kredit mobil Rp70 juta/orang per periode
- Biaya perjalanan : Uang harian (Daerah tingkat 1 dan Daerah Tingkat II) Rp900 ribu perhari
- Uang Representasi (Daerah tingkat 1 dan Daerah Tingkat II) Rp700 ribu perhari
- Pemeliharaan rumah jabatan: RJA Kalibata Jaksel Rp3 juta pertahun
- RJA Ulijami Jakbar Rp5 juta pertahun
Sumber : SK Menkeu nomor. S-520/MK.02/2015
Berita Terkait
-
Kemenkop Minta Anggaran Podcast Rp103 Miliar, Mufti Anam Beri Kritik Menohok
-
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan
-
DPR Sahkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI Periode 2026-2030
-
Kenapa Warga Pati Rela ke Jakarta demi RUU Perampasan Aset? Ini Alasannya
-
Puan Maharani di HUT DPR ke-81: Kritik Rakyat Itu Pendorong untuk Berbenah Diri
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
Terkini
-
Satu Kasus Berhasil Diungkap, Polisi Masih Buru Pelaku Curanmor Viral di Lebak
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Tragedi Pohon Tumbang Depan BIS Serang, Satu Pekerja Tewas Tertimpa Saat Pulang Tugas
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Ditinggal Tidur Usai Nonton Piala Dunia, Pick Up Pengusaha Matrial Anyer Ditemukan di Pemalang