Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 17 September 2021 | 09:06 WIB
Krisdayanti [YouTube]

SuaraBanten.id - Krisdayanti baru-baru ini menghebohkan publik lantaran bocorkan gaji DPR RI.

Krisdayanti bocorkan gaji DPR RI hingga tunjangan anggota DPR RI. Jadi berapa besar gaji anggota DPR RI?

Video Krisdayanti bocorkan gaji DPR RI saat hadir dalam kanal YouTube Akbar Faizal. Dalam video itu, Krisdayanti mengaku tiap bulan menerima gaji pada tanggal 1 sementara tunjangan diberikan pada tanggal 5.

"Tanggal 1 Rp16 juta, tanggal 5 Rp59 juta kalau tidak salah," kata Krisdayanti dilansir SuaraBanten.id dari Suara.com, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Krisdayanti soal Dana Reses: Bukan Pendapatan Pribadi Anggota Dewan

Bukan hanya gaji dan tunjangan saja, istri Raul lemos ini juga mengaku menerima dana aspirasi sebesar Rp450 juta sebanyak lima kali dalam setahun.

Krisdayanti (Youtube.com)

Meski digaji dengan nominal fantastis, KD mengakui hal itu dibarengi dengan tanggung jawab besar karena bertanggung jawab atas aspirasi rakyat di 20 tempat.

"Dana aspirasi memang wajib untuk kita. Namanya juga uang negara. Kami juga harus menyerap aspirasi di 20 titik. Itu kehadiran kita," jelas Krisdayanti.

Masih belum selesai, menurut ibu mertua Atta Halilintar itu wakil rakyat juga masih menerima Rp140 juta selama delapan kali setahun.

Dengan rincian gaji, tunjangan, dana aspirasi tersebut, setidaknya satu orang wakil rakyat seperti KD menerima uang setidaknya Rp650 juta. Jumlah itu masih bisa lebih, tergantung seberapa banyak kunjungan dan tambahan dana lain yang mengalir ke dompet mereka.

Baca Juga: Harta Kekayaan 7 Artis Anggota DPR RI, Krisdayanti Ungkap Gajinya

Gaji dan  Tunjangan Anggota DPR RI Versi Krisdayanti

  • Gaji pokok (setiap tanggal 1) Rp16 juta
  • Tunjangan (Setiap tanggal 5) Rp59 juta
  • Dana aspirasi (5 kali dalam setahun) Rp450 juta
  • Uang kunjungan ke dapil (8 kali dalam setahun) Rp140 juta

Gaji dan tunjangan berdasarkan SK Kemenkeu 

Krisdayanti [Instagram] Krisdayanti ungkap penghasilan sebagai anggota parlemen.
  • Gaji dan tunjangan tetap Rp19.187.813
  • Tunjangan beras Rp30.090 perjiwa/bulan
  • Penerimaan lainnya Rp34.834.000
  • Fasilitas kredit mobil Rp70 juta/orang per periode
  • Biaya perjalanan : Uang harian (Daerah tingkat 1 dan Daerah Tingkat II) Rp900 ribu perhari
  • Uang Representasi (Daerah tingkat 1 dan Daerah Tingkat II) Rp700 ribu perhari
  • Pemeliharaan rumah jabatan: RJA Kalibata Jaksel Rp3 juta pertahun
  • RJA Ulijami Jakbar Rp5 juta pertahun

Sumber : SK Menkeu nomor. S-520/MK.02/2015

Load More