SuaraBanten.id - Sebuah ATM di minimarket dibobol maling hingga uang Rp304 juta dibawa kabur. Perampokan itu diketahui setelah Pegawai minimarket membuka toko dan dikagetkan dengan kondisi mesin ATM milik Bank BRI terbuka dan uangnya raib.
Pekerja itu kemudian melapor ke polisi. Peristiwa terjadi di sebuah minimarket yang berlokasi di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Uang di ATM sebesar Rp304 juta raib.
“Awal diketahui oleh penjaga toko yang membuka tokonya. Mereka kaget mesin ATM sudah dibobol dan melapor ke polisi,” kata Kapolsek Serang, Kompol Bambang Wibisono, di lokasi kejadian, Kamis (16/9/2021).
Analisa sementara kepolisian, maling naik ke atap minimarket menggunakan tangga, kemudian menjebol internit.
Polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa berbagai saksi.
“Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Serang Kota. Langkah kepolisian sudah dilakukan di tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Menurut Bambang, peristiwa nahas itu diketahui pekerja minimarket sekitar pukul 06.30 WIB. Kemudian personel Polsek Serang datang ke lokasi kejadian.
Anggota polisi melakukan olah TKP dan menemukan beberapa bukti, seperti atap yang berlobang karena dilas.
Kemudian internit yang jebol hingga adanya tabung oksigen dan tabung gas LPG 3kg yang tertinggal di lokasi kejadian.
“Atap minimarket dilubangi seperti dilas, internit jebol, mesin ATM seperti bekas dilas, tabung oksigen warna putih dan tabung gas LPG 3kg ada di lokasi kejadian,” terangnya.
Baca Juga: El Salvador Rusuh, Ribuan Warga Protes dan Bakar ATM Bitcoin
Berita Terkait
-
Kartu ATM BRI Hilang atau Tertelan? Jangan Panik, Lakukan 3 Cara Ini
-
Antre Berjam-jam untuk Kartu ATM? Sepertinya Anda Kurang Update
-
Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini
-
Cara Mencetak Kartu ATM BRI Setelah Daftar Online via BRImo
-
Dompet Tertinggal? Tenang, Begini Cara Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu ATM
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah