SuaraBanten.id - Eksepsi atau pembelaan terdakwa investasi bodong Rp1,9 miliar berupa jual beli kelapa sawit (CPo) di Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap diluar substansi hukum atau jauh diluar materi.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangsel dalam persidangan ketiga kasus dugaan investasi bodong Rp1,9 miliar berupa jual beli kelapa sawit di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan," ungkap Primayuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan kepada wartawan, Rabu (15/9/2021).
Namun, sambung Primayuda, soal eksepsi yang masuk dalam subtansi seperti keberatan masuk ranah pidana dan mengangap perkara perdata langsung ditanggapi.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Syarat Nonton Bioskop di Tangerang Selatan, Anak-anak Masih Dilarang
"Kami menanggapi eksepsi yang masuk subtansi saja. Terkait ranah perdata, kami langsund memohon agar Majelis Hakim tidak mengabulkan karena terlebih dahulu harus dihadirkan barang bukti dan saksi," tuturnya.
Ditambahkan JPU lainnya, Gorut Perthika, tidak banyak yang ditanggapi JPU dari eksepsi kedua terdakwa karena, pembelaan mereka keluar dari konteks.
"Saya yakin apa yang didakwakan oleh JPU akan terbukti dan ini ranahnya bukan perdata akan tetapi kasus pidana," tukasnya.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Sucipto belum memanggapi apakah akan menolak atau menerima eksepsi dua terdakwa.
Dia mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin 20 September 2021 mendatang dengan agenda putusan sela. "Kita lanjutkan pada Senin ya dengan agenda putusan sela," ucap Sucipto sambil mengetuk palu.
Baca Juga: LENGKAP Daftar Aturan PPKM Level 3 Tangerang Selatan, Banyak Kelonggaran
Pantauan, persidangan yang digelar diruang satu dengan agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa dihadri oleh terdakwa Gebriella MB secara tatap muka dan Enrico Donato Hutapea secara daring.
Berita Terkait
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
-
Banjir di Tangsel Belum Surut, Catat Nomor-nomor Penting Ini untuk Kondisi Darurat
-
Seorang Wanita Tewas Usai Jadi Korban Penjambretan, Kepala Terbentur Aspal Gegara Tas Ditarik Hingga Terjatuh
-
Bunga Zainal Girang Curhatannya Terkait Kasus Investasi Bodong Direspons Admin Gerindra: Tolong Pak!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie