SuaraBanten.id - Polisi mengendus ada unsur pidana dalam insiden kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) dini hari. Saat ini, polisi kumpulkan alat bukti dan interogasi saksi.
Diketahui, insiden Lapas Kelas 1 Tangerang terbakar menyebabkan 41 napi tewas. Lapas Tangerang terbakar juga mengakibatkan 8 korban luka berat dan 72 luka ringan.
Menindaklanjuti dugaan unsur pidana itu, polisi ingin mengumpulkan cukup bukti agar mengetahui kebenaran dari kasus tersebut
"Diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Rabu (8/9/2021)
Ade juga mengatakan, ada 20 orang diperiksa sebagai saksi atas peristiwa kebakaran tersebut. Mereka terdiri dari petugas piket malam lapas hingga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Saat ini sedang diperiksa 20 orang saksi yang terdiri dari petugas piket yang tadi malam, kemudian, petugas di sekitar, dan penghuni yang berada di blok tersebut artinya yang msh bisa dimintai keterangan," katanya.
Dirinya menyebut, tujuannya memeriksa ke-20 orang itu. Guna mengetahui kasus kebakaran tersebut.
"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti. Disamping alat bukti tadi di lab, ada juga pemeriksaan saksi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kebakaran hebat terjadi di Blok C2 (Chandiri Nengga 2) di Lapas Klas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. Menurut keterangan saksi, para narapidana berteriak meminta pertolongan, namun tidak seluruhnya bisa diselamatkan oleh petugas.
Baca Juga: Tak Mau Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang Terulang, Begini Antisipasi LP di Bali
Dari keterangan yang disampaikan Sat Intelkam Polres Metro Tangerang Kota, saksi mendengar teriakan kebakaran dari warga binaan pada pukul 02.30 WIB. Mendengar teriakan tersebut, saksi bersama sipir yang berjaga langsung melakukan pengecekan ke ruang tahanan Blok C2.
Mereka lantas melakukan evakuasi terhadap warga binaan yang berjumlah 122 orang. Namun hanya puluhan orang saja yang akhirnya bisa terselamatkan.
"Petugas jaga berhasil mengevakuasi 20 orang napi, namun sebanyak 100 orang napi tidak berhasil dilakukan evakuasi karena api semakin membesar," demikian yang dilaporkan Sat Intelkam Polres Metro Tangerang, Rabu, (8/9/2021).
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Pakar Hukum Pidana Sebut Kasus Chromebook Masuk Ranah Administrasi Bukan Korupsi
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman