Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 06 September 2021 | 07:55 WIB
Saipul Jamil tampil perdana di TV usai bebas penjara. [Hops.id]

SuaraBanten.id - Gelombang penolakan Saipul Jamil tampil di tv terus bergulir dari publik. Namun, penolakan Saipul Jamil tampil di tv tidak mempengaruhi KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia untuk memperbolehkannya muncul di tv.

Meski masyarakat menganggap Saipul Jamil bebas dari penjara atas kejahatan seksual tidak boleh diberi ruang publik di tv, KPI tak Cekal Saipul Jamil tampil di tv dengan mengungkapkan beberapa alasan.

Terkini, Saipul Jamil tetap tampil di sejumlah stasiun televisi usai bebas. KPI selaku lembaga yang berwenang terkait penyiaran di Indonesia, ikut berkomentar soal penolakan tampilnya Saipul Jamil di TV usai bebas dari penjara.

KPI mengungkapkan sah-sah saja Bang Ipul–sapaan akrab Saipul Jamil– tampil lagi di TV usai dipenjara karena kasusnya.

Baca Juga: KPI Nyatakan Telah Bebastugaskan 8 Pegawai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

KPI memiliki alasan kuat berkata demikian. Bang Ipul boleh tampil di TV asal muatan kontennya mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SS).

Pedangdut Saipul Jamil saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Jadi, Saipul Jamil itu bisa tampil asal muatannya mematuhi P3SS,” kata Komisioner KPI, Nuning Rodiyah, Senin (6/9/2021).

Menurut Nuning, Saipul Jamil sah sah saja tampil di TV asal tidak menginspirasi orang lain untuk melakukan tindak asusila.

“Kalau kembali ke stasiun televisi selagi itu tidak menginspirasi seseorang untuk tidak melakukan kejahatan seksual, Saya rasa boleh saja,” ujar Nuning.

“Kalau muatannya itu melanggar ya akan kita larang,” lanjutnya.

Baca Juga: Sindir Saipul Jamil , Gus Miftah: Ga Punya Malu dan Bangga Dengan Dosa

Nuning mengatakan, KPI tidak melarang siapapun untuk tampil di TV ataupun latar belakang orangnya, melainkan lebih memperhatikan kepada muatan konten yang ditampilkan.

Load More