SuaraBanten.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan langkah penahanan atau rehabilitasi pada kasus penggunaan narkotika jenis sabu komika, Coki Pardede menunggu rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Menurut dia, Coki memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi nantinya.
Namun, Yusri menegaskan bahwa keputusan berkait rehabilitasi itu ditentukan atas dasar asesmen BNN.
"Silahkan saja, itu haknya. Itu yang rehab atau tidak berdasar asessmen BNN," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Komika Reza Pardede atau Coki Pardede ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo membenarkan peristiwa terasebut.
"Iya betul tadi malam, di daerah Pagedangan," ujar Pratomo saat dihubungi, Kamis (2/8/2021)
Pelaku ditangkap bersama rekannya berinsial WLY. Kini pihaknya sedang melakukan pengembangan.
Baca Juga: Polisi Sebut Kurir Coki Pardede Adalah Kru PH
Dirinya tidak menjelaskan lebih detil soal penangkapan tersebut.
"Untuk sementara itu dulu, sekarang sedang dilakukan pengembangan," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Hijaukan Pesisir dengan 24.000 Mangrove
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
-
Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun