SuaraBanten.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan langkah penahanan atau rehabilitasi pada kasus penggunaan narkotika jenis sabu komika, Coki Pardede menunggu rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Menurut dia, Coki memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi nantinya.
Namun, Yusri menegaskan bahwa keputusan berkait rehabilitasi itu ditentukan atas dasar asesmen BNN.
"Silahkan saja, itu haknya. Itu yang rehab atau tidak berdasar asessmen BNN," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Komika Reza Pardede atau Coki Pardede ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) malam.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo membenarkan peristiwa terasebut.
"Iya betul tadi malam, di daerah Pagedangan," ujar Pratomo saat dihubungi, Kamis (2/8/2021)
Pelaku ditangkap bersama rekannya berinsial WLY. Kini pihaknya sedang melakukan pengembangan.
Baca Juga: Polisi Sebut Kurir Coki Pardede Adalah Kru PH
Dirinya tidak menjelaskan lebih detil soal penangkapan tersebut.
"Untuk sementara itu dulu, sekarang sedang dilakukan pengembangan," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video