Scroll untuk membaca artikel
Dinar Surya Oktarini
Sabtu, 04 September 2021 | 12:31 WIB
Komika Coki Pardede menyampaikan permintaan maaf kepada publik dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keputusan langkah penahanan atau rehabilitasi pada kasus penggunaan narkotika jenis sabu komika, Coki Pardede menunggu rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Menurut dia, Coki memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi nantinya.

Namun, Yusri menegaskan bahwa keputusan berkait rehabilitasi itu ditentukan atas dasar asesmen BNN.

Baca Juga: Polisi Sebut Kurir Coki Pardede Adalah Kru PH

"Silahkan saja, itu haknya. Itu yang rehab atau tidak berdasar asessmen BNN," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Komika Reza Pardede atau Coki Pardede ditangkap Polres Metro Tangerang Kota, di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) malam.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo membenarkan peristiwa terasebut.

"Iya betul tadi malam, di daerah Pagedangan," ujar Pratomo saat dihubungi, Kamis (2/8/2021)

Pelaku ditangkap bersama rekannya berinsial WLY. Kini pihaknya sedang melakukan pengembangan.

Baca Juga: MLI Tahu Coki Pardede Pakai Sabu: Kami Bingung Mau Kemana?

Dirinya tidak menjelaskan lebih detil soal penangkapan tersebut.

"Untuk sementara itu dulu, sekarang sedang dilakukan pengembangan," tandasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More