Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 01 September 2021 | 20:36 WIB
Kejaksaan Negeri Pandeglang. [BantenHits]

SuaraBanten.id - Disinyalir, ada penyimpangan pengadaan tablet senilai Rp 8 miliar yang berasal dari dana bantuan operasional sekolah (BOS), afirmasi dan kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang pada 2019 lalu.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memeriksa sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SMP Negeri di Kabupaten Pandeglang.

Sejauh ini, Kejari sudah memeriksa 18 Kepsek SMP secara bergilir.

“Benar, kami sudah memanggil sebagian penerima bantuan pengadaan tablet untuk dilakukan pemeriksaan. Sisanya nanti akan kami periksa secara bertahap,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo, dilansir dari Banten Hits, Rabu (19/9/2021).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 1 September 2021 Pandeglang-Lebak Banten: Siang Hari Hujan

Kunto menduga ada kelebihan pembayaran dalam pengadaan tablet tersebut. Sebab, dalam proses pengadaan bantuan tersebut tidak membuat perbandingan harga di toko penyedia yang lain.

“Intinya kenapa tidak membuat perbandingan dan tidak ada proses tawar menawar terlebih dahulu pada saat pengadaan tersebut,” jelasnya.

Kunto juga memastikan bakal terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah Kepsek. Tercatat ada 45 SMP penerima bantuan tablet dari BOS afrimasi

“Proses penyidikannya terus berlanjut sampai kami dapatkan bukti yang kuat,” tandasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 31 Agustus 2021 Pandeglang-Lebak Banten

Load More