SuaraBanten.id - Prilaku keji dilakukan ayah tiri pada bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Patia Pandeglang. Ayah tiri cabuli bocah berusia 9 tahun berulang kali.
Aksi bejat ayah tiri cabuli bocah berusia 9 tahun terungkap oleh ibu korban yang tak lain merupakan istri pelaku.
Kini ayah tiri cabuli anak sambung berinisial T (37) itu sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku meminta korban untuk memijitnya, pada saat itulah timbul niat bejat pelaku hingga melakukan pencabulan.
“Saat dilakukan interograsi pelaku mengaku melakukan pencabulan lebih dari 3 kali pada korban,” jelas Fajar saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Senin (23/8/2021).
Kata Fajar, pada saat melakukan perbuatannya istri pelaku atau ibu korban sedang terlelap tidur, namun pada saat ibu korban terbangun melihat pelaku berada di kamar anaknya dan sedang melakukan perbuatan bejat tersebut.
Atas dasar tersebut, ibu korban yang tidak terima anaknya diperlukan seperti itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Posisinya di rumah, pada saat itu ibu korban sedang tertidur jadi di malam hari dan saat istrinya terbangun ibu korban melihat suaminya sedang berada di kamar sang anak,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sungguh sangat disesalkan dan tidak boleh kembali terulang agar tidak ada korban lain.
Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021
“Perbuatan ini sangat tidak patut dicontoh dan hal seperti ini tidak boleh terulang kembali. Saat ini dari penyidik sedang melakukan proses awal pada kasusnya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
Prarekonstruksi Ungkap Aksi Keji Ayah Tiri Bunuh Alvaro: Dibekap Handuk, Dibuang di Tumpukan Sampah
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten