SuaraBanten.id - Prilaku keji dilakukan ayah tiri pada bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Patia Pandeglang. Ayah tiri cabuli bocah berusia 9 tahun berulang kali.
Aksi bejat ayah tiri cabuli bocah berusia 9 tahun terungkap oleh ibu korban yang tak lain merupakan istri pelaku.
Kini ayah tiri cabuli anak sambung berinisial T (37) itu sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku meminta korban untuk memijitnya, pada saat itulah timbul niat bejat pelaku hingga melakukan pencabulan.
Baca Juga: Tok! Presiden Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021
“Saat dilakukan interograsi pelaku mengaku melakukan pencabulan lebih dari 3 kali pada korban,” jelas Fajar saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Senin (23/8/2021).
Kata Fajar, pada saat melakukan perbuatannya istri pelaku atau ibu korban sedang terlelap tidur, namun pada saat ibu korban terbangun melihat pelaku berada di kamar anaknya dan sedang melakukan perbuatan bejat tersebut.
Atas dasar tersebut, ibu korban yang tidak terima anaknya diperlukan seperti itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Posisinya di rumah, pada saat itu ibu korban sedang tertidur jadi di malam hari dan saat istrinya terbangun ibu korban melihat suaminya sedang berada di kamar sang anak,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sungguh sangat disesalkan dan tidak boleh kembali terulang agar tidak ada korban lain.
Baca Juga: Tanggapi Kabar Muhammad Kece Nistakan Agama, Denny Siregar: Yesus Lahir Bidannya Siapa?
“Perbuatan ini sangat tidak patut dicontoh dan hal seperti ini tidak boleh terulang kembali. Saat ini dari penyidik sedang melakukan proses awal pada kasusnya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Seorang Ayah di Brasil Gigit Alat Kelamin Putra Tirinya Hingga Putus
-
Viral Ayah Tiri Diduga Lecehkan Anak Hingga Trauma, Suka Intip saat Mandi
-
Ayah Tiri Bejat Cabuli Dua Putrinya Puluhan Kali, Ibu Bungkam Takut Suami Dipenjara seperti Ayah Kandung Korban
-
Sadis! Seorang Balita di Duren Sawit Dianiaya oleh Ayah Tirinya
-
Anak Pinkan Mambo Ogah Anggap Arya Khan Bapak Tiri, Siapa Sosok Ayah Kandung Michelle Ashley?
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten