SuaraBanten.id - Warga Kampung Bongborongan, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan mayat bayi di tempat sampah masjid, Senin (13/8/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Diketahui, warga temukan mayat bayi di tempat sampah Masjid Al-Barokah, Jayanti Tangerang saat bersih-bersih area sekitar masjid.
Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman mengatakan, bayi ditemukan dalam keadaan meninggal dunia itu diperkirakan berusia 6-7 bulan.
"Jadi kronolgisnnya bahwa kurang lebih, pukul 13.00 WIB ada saksi yang biasa membersihkan halaman masjid. Jadi dia melihat ada bungkusan plastik warna putih tempat sampah," ujar Rokhaman saat dihubungi, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Untuk Calon Bidadari, Ini 150 Nama Bayi Perempuan Berawalan Huruf I
"Dibawalah mayat bayi ini ke puskesmas Jayanti. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh dokter puskesmas. Dikatakan sudah meninggal dunia," sambungnya.
Rokhman juga mengatakan, setelah bayi itu ditemukan oleh warga, saksi langsung memberitahukan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Namun, hingga saat ini tim reskrim Polsek Cisoka belum temukan tanda-tanda kekerasan.
"Jadi bayi prematur lah, tapi tidak ditemukan tanda tanda kekerasan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Rokhman megakui, dirinya belum mengatahui motif dari pembuangan bayi itu, karena pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini, tim reskrim kami sedang melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kita belum tahu itu, karena belum ada keterangan arah kesana," tuturnya.
Baca Juga: Mitos atau Fakta, Rambut Bayi Lebih Lebat Setelah Digunduli?
Kini bayi itu telah diserahkan ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum. Guna mengetahui penyebab kematian dari bayi tersebut.
Berita Terkait
-
Dukungan Sosial atau Ilusi Sosial? Realita Psikologis Ibu Baru
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
-
Ortunya Tega Banget, Bayi Ditemukan jadi Mayat di Tumpukan Sampah Kawasan Tanah Abang
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Cara Hitungnya
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda
-
Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
-
Dari Korea, Amerika, ke Nigeria: Kisah Sukses Parfum dari Sidoarjo Didukung BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Tolong Bupati Lebak! Ada Warga Tinggal di Gubuk Reot yang Nyaris Roboh