Positivity rate
Positivity rate atau perbandingan jumlah hasil tes positif COVID-19 dengan jumlah pemeriksaan yang dilakukan di 10 wilayah provinsi masih di atas 30 persen lebih.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebutkan 10 provinsi dengan "positivity rate" di atas 30 persen, yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jambi, Lampung, dan Aceh.
"Bahkan, Aceh 'positivity rate'-nya mencapai 51,55 persen, menjadi yang tertinggi di Indonesia. Hanya DKI Jakarta yang sudah berada di bawah 15 persen, yaitu 11,7 persen," papar Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Profesor Wiku Adisasmito.
Ia meminta pemerintah daerah yang masih mencatatkan "positivity rate" tinggi serta mencatatkan kenaikan kasus, terutama Aceh, segera melakukan berbagai upaya, seperti memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama Kementerian Kesehatan, terkait dengan sinkronisasi data dan memastikan data yang terlaporkan sesuai dengan pencatatan di daerah.
"'Positivity rate' yang tinggi dapat terjadi karena jumlah testing yang rendah, upayakan agar dapat mencapai standar WHO (Badan Kesehatan Dunia) yaitu 1 banding 1.000 populasi per minggu," katanya.
Pemerintah daerah, ia melanjutkan, juga mesti menggiatkan penegakan protokol kesehatan serta melakukan pengaturan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat guna menekan risiko penularan COVID-19.
Dalam masa transisi masyarakat mulai hidup berdampingan dengan COVID-19, maka sudah sepatutnya mereka mulai mempersiapkan diri.
Tugas ke depan tidaklah mudah, namun bukan tidak mungkin asalkan semua elemen masyarakat mau bekerja sama dan memupuk rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Efek PPKM di Banyuwangi, Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun Drastis
Bentuk tanggung jawab tersebut dapat tecermin dalam komitmen masyarakat menjalankan protokol kesehatan di setiap aspek kehidupan, termasuk dalam rumah, dalam perjalanan, atau dalam beraktivitas di luar rumah.
Sebagai upaya untuk terus menjaga kasus COVID-19 agar tetap terkendali, setiap institusi maupun pengelola fasilitas publik perlu melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penerapan protokol kesehatan di tempat masing-masing.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa protokol kesehatan adalah modal untuk tetap hidup sehat dan produktif walaupun COVID-19 masih berdampingan dengan kita.
Sebagai bagian dari edukasi untuk masyarakat, Wiku menyampaikan, selama COVID-19 masih berevolusi, maka masyarakat juga harus ikut berevolusi.
"Artinya kita harus melanjutkan tindakan pencegahan seperti memakai masker dan menjaga jarak, dan pada saat yang sama pemerintah juga akan melakukan upaya terbaik untuk memvaksinasi sebanyak mungkin orang dan secepat mungkin," ujarnya.
Selama COVID-19 terus beredar dan bermutasi secara global, maka kita akan melihat lonjakan infeksi secara berkala.
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa