
SuaraBanten.id - Sejumlah tokoh agama ikut angkat suara soal Ustaz Yahya Waloni yang belakangan ditangkap Bareskrim Polri. Terbaru datand dari Ustaz Akhmad Sahal (UAS).
UAS ulas surat Al Anam 108 merespon Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, UAS sebut memaki agama lain haram.
Kritik UAS akan penangkapan Ustaz Yahya Waloni yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan permusuhan berbasis SARA.
Kata UAS, kejadian ini menjadi hikmah, jika tidak mau Islam dinista, ya hangan menista agama lain.
Baca Juga: Minta UAS Ditangkap, Ruhut: Semua Harus Diproses Kalau Yang Berkaitan Dengan SARA
UAS memparkan, sebenarnya soal Yahya Waloni sudah jelas dilarang menghina sesembahan agama lain yang ada di dalam Alquran. UAS menunjukkan dan mengulas Surat Al Anam ayat 108.

Jangan hina sesembahan agama lain
Ustaz Akhmad Sahal (UAS) heran dengan model ustaz yang masih saja menghina sesembahan agama lain, malah dijadikan bahan tertawaan. Dalihnya dih mereka membicarakan sesembahan agama lain dalam forum internal muslim.
Nah UAS menunjukkan ajaran Alquran melarang lho menghina melecehkan dan menertawakan sesembahan agama lain, sebab kalau ini dilakukan balasan penghinaan pada Islam malah makin ngeri gitu. Selanjutnya UAS mengulas Surat Al Anam ayat 108.
“Ayat ini itu bunyinya seruan untuk tidak memaki-maki atau merendahkan sesembahan agama lain, karena itu akan mendorong pengikut agama lain melakukan hal yang sama, memaki Islam dan Allah,” kata UAS sindir Yahya Waloni, dalam Youtube Cokro TV, dikutip Jumat 27 Agustus 2021.
Baca Juga: Semprot Pengacara HRS, Husin Shihab Soroti Komentar Ceramah Yahya Waloni: Logika Miring
Dia bilang dari ayat itu, ada golden rules atau prinsip emas, kalau tidak mau agama Islam dimaki-maki nonmuslim ya jangan lecehkan keyakinan agama lain dong.
UAS tak puas di situ saja, dia kemudian mengulas tafsir Surat Al Anam ayat 108 itu dari Imam Al Qurthubi. Jadi sang imam mengatakan jangan memaki sesembahan agama lain itu adalah larangan dari Allah.
Konteks turunnya ayat tersebut, jelas UAS, menurut Imam Al Qurthubi, dahulu orang kafir Quraish mengatakan kepada Abu Thalib supaya Muhammad menghentikan sahabatnya untuk menghina sesembahan mereka, sebab kalau tidak maka mereka akan maki balik.
“Menarik uraian Imam Al Qurthubi, ulama berpendapat hukum larangan memaki agama lain itu permanen, berlaku umat Islam tiap kesempatan sampai sekarang,” kata dia.
Nah bagaimana kalau nonmuslim yang bikin gara-gara duluan memaki Nabi Muhammad atau Islam, nah kata UAS, dalam ulasan Imam Al Qurthubi tetap muslim haram untuk membalas makian tersebut.
“Dalam situasi itu maka upaya muslim untuk maki-maki balik itu sesuatu yang haram. Maka tidak halal bagi muslim lakukan tindakan mencela mencaci merendahkan salib mereka misalnya, dan tidak boleh maki terhadap agama mereka, maki lecehkan gereja mereka misalnya,” jelas UAS.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
UAS Bagikan Kabar Bahagia, Putra Ketiganya Lahir
-
Pakar Hukum UI: Kejagung Harus Usut Korupsi Pagar Laut, Polisi Malu Jika Terbukti?
-
Kenapa Ustaz Abdul Somad Tak Pernah Mau Jadi Imam Salat Minta Hujan?
-
Ada Obat-obatan, Kuasa Hukum Beberkan Isi Tas Hitam yang Dibawa Nadiem saat Diperiksa Kejagung
-
Disita Bareskrim, Roy Suryo Pertanyakan Penyitaan Koran Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Jokowi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah
-
Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Link DANA Kaget 1 Juli 2025: 7 Cara Cuan Instan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Budi Prajogo Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Banten, Buntut Memo Titip Siswa di SPMB 2025