SuaraBanten.id - Mantan Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman digugat anggota DPRD Provinsi Banten Furtasan Ali Yusuf atas dugaan wanprestasi.
Furtasan gugat TB Haerul Jaman di Pengadilan Negeri (PN) Serang. TB Haerul Jaman digugat lantaran belum membayar hutang Rp1,5 miliar dari total uang Rp2,9 miliar.
Sidang yang digelar di PN Serang pada Selasa (24/8/2021) tersebut melibatkan Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Subadri Ushuludin menerangkan benar, total pinjaman yang dilakukan oleh TB. Hoerul Jaman tersebut senilai Rp2,9 Miliar dan dipinjam di kediaman FAY.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan
“Benar, dulu pak Jaman pinjam uang ke pak FAY senilai Rp2,9 miliar, pinjamnya di rumah pak FAY, kebetulan saya sedang disana” terang Wakil Walikota Serang tersebut.
Sementara itu, kepada Suarabanten.id kuasa hukum penggugat,Wahyudi, menjelaskan alasan dilakukannya penyelesaian secara hukum atas kasus hutang senilai Rp2,9 miliar yang baru dibayar senilai 1.5 miliar tersebit merupakan langkah terakhir setelah tidak ditemukannya titik temu dalam proses mediasi.
“Jadi, langkah hukum yang kami lakukan adalah langkah terakhir setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak selesai” terang Wahyudi saat dihubungi reporter Suara.com pada Rabu (25/8/2021).
Selain itu, Wahyudi mengakatakan bahwa langkah mediasi dalam persidangkan ke enam di PN Serang tersebut tidak pula ditemukan titik temu sehingga dilanjutkan ke jenjang perkara, kerena FAY merasa keberatan atas apa yang ditawarkan oleh tim kuasa hukum Jaman.
“Kemarenpun saat sidang, dalam proses mediasi tidak selesai, karena klien kami tidak menerima dengan apa yang ditawarkan oleh pihak Pak Jaman, dengan alasan tidak sesuai dan merasa keberatan, maka sekarang masuk ke jenjang perkara” lanjut Affandi Lubis.
Baca Juga: Sidang Tipiring 40 Pelanggar PPKM, Penjaga WC Dipenjara Gegara Tak Bayar Denda Rp100 Ribu
Sedangkan kuasa hukum tergugat Deni Ismail Pamungkas menolak salah satu saksi Sakti Andayani keberatan terhadap salah satu saksi yang dihadirkan kerena seorang istri prindipil penggugat.
“Kami keberatan dengan hadirnya saksi penggugat yeng merupakan istri prinsipil penggugat, sedangkan dalam hukum perdata diterangkan tidak boleh” ujar Deni saat persidangan berlangsung.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Berita Terkait
-
Isyaratkan Koalisi di 8 Kabupaten Kota, Subadri Ushuludin Minta Golkar Ngalah dan Usung Dirinya
-
Subadri Ushuludin Puji Airin: Kecerdasan dan Keseriusannya di Atas Rata-rata
-
Syafrudin dan Subadri Usuludin Tak Lagi Berpasangan, Siap Bersaing di Pilkada Kota Serang 2024?
-
Nikita Mirzani Digeruduk Pendemo Usai Jalani Sidang Lanjutan di PN Serang
-
Mukerwil II di Banten, Pimpinan PPP Sebut Tidak Ada Perpecahan di Tubuh Partai
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI