SuaraBanten.id - Pelaksanaan Sidang tipiring atau tindak pidana ringan pelanggar PPKM Darurat di Kota Serang mulai diberlakukan. Dalam sidang tipiring yang digelar di Alun-alun Barat Kota Serang itu, seorang penjaga WC dipenjara gegara tak bayar denda Rp100 ribu.
Dalam sidang tipiring 40 warga pelanggar PPKM darurat itu, sidang ini diadakan oleh Polda Banten dan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam sidang ini, seorang pelanggar memilih dipenjara lantaran tak memiliki uang untuk membayar denda.
“Ada 40 pelanggar PPKM Darurat yang mengikuti sidang tipiring hari ini. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai dari pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM Darurat,” ucap Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kamis (8/7/2021)
Baca Juga: 21 Kantor di DKI Kasus PPKM Naik Penyidikan, Kapolda: Kita Cari Tersangka dari Juragannya!
Dalam kesempatan itu, Rudy memastikan sidang tipiring ini bertujuan untuk memberikan sangsi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.
“Sidang Tipiring ini yang perdana dilakukan di Banten yang bertujuan untuk memberikan sangsi kepada pelanggar PPKM Darurat. Mereka terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Serang yang dilaksanakan pada pagi hingga siang tadi,” kata Rudy Heriyanto.
Sementara, Uli Purnama selaku Hakim Sidang Tipiring mengatakan bahwa para pelanggar dikenakan sangsi yang berbeda-beda.
“Kalau menurut Perda nya, sangsi kita tetapkan berupa denda karena ditetapkan dalam aturan. Dendanya itu Rp 100.000 sampai Rp 200.000 atau kurungan 1 hari sampai 3 hari,” katanya.
Seorang pelanggar inisial BH (30) warga kota Serang yang sehari-harinya bekerja menjaga toilet umum memilih dipenjara selama satu hari karena tidak sanggup membayar denda Rp 100.000.
Baca Juga: Anies Sidak Kantor Sambil Ngamuk, PDIP: Marah Saja Enggak Cukup!
Pemberian sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar berdasarkan pasal 26 dan pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Banten nomor 1 tahun 2021 tentang penanggulangan COVID-19.
Berita Terkait
-
Diduga Untung Rp 6,8 Juta per Hari, 2 Tersangka Penyelewengan LPG Subsidi di Tangerang Diringkus
-
Dihukum di Sidang, Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp16 Juta
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Polda Banten Akui Mobil Dinas Polisi yang Isi Bensin di SPBU Ciceri Milik SPN
-
Mobil Dinas Polisi Isi Bensin di SPBU Ciceri yang Disegel, Polda Banten Angkat Suara
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 6 Rekomendasi Serum Viva Cosmetics Terbaik Harga Rp20 Ribuan: Anti-Aging dan Glowing
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
Terkini
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Dijamin Cuan Selama Liburan
-
Cerita Makam 7 Sumur 7 di Serang Banten, Banyak Disalahgunakan Peziarah
-
Tak Kuat Tahan Napsu, Ayah di Serang Cabuli Anak Tiri Saat Asik Main HP
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
-
Robinsar-Fajar Temui FCIP Kedutaan Besar Inggris, Bahas Pengelolaan Sampah Berkelanjutan