Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 22:42 WIB
ILUSTRASI pelaku gasak uang nasabah bank di keroyok. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

“Kami masih kembangkan karena ada kemungkinan keduanya merupakan pelaku curanmor. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.

Load More