SuaraBanten.id - Gasak uang nasabah bank di Anyer, dua pelaku babak belur diamuk massa. Gasak uang dari jok motor, pelaku spesialis nasabah bank berinisial ES (37) dan AA (26) dihajar warga.
Kedua pelaku gasak uang milik Supriah (45) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Dua pelaku gasak uang nasabah diamuk massa, hingga akhirnya terselamatkan oleh personel reskrim Polsek Anyer.
Kedua pelaku diketahui warga Babakan, Bogor Tengah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibawa ke puskesmas untuk diberikan pengobatan.
Petugas mengamankan barang bukti kunci T dan motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Petugas juga mengamankan uang Rp10 juta milik korban.
Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Widodo menuturkan peristiwa aksi pencurian yang berujung pada pengadilan jalanan ini terjadi areal parkir Bank BMT Muamalat, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Pada saat itu, korban memakirkan motor Yamaha Mio A 6829 WB di halaman Bank BMT Muamalat. Ketika kembali, korban melihat pelaku sedang membongar bagasi motor dan mengambil uang Rp10 juta yang ada dalam bagasi.
“Melihat uang miliknya yang disimpan dalam bagasi motor diambil pelaku, korban langsung mengejar sambil meneriaki maling. Mendengar teriakan, pelaku yang sudah mendapatkan uang mencoba kabur,” terang Kapolsek, Senin (23/8/2021).
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu mengejar. Kedua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria berhasil ditangkap. Warga yang kesal langsung melampiaskan kemarahannya dengan menghajar kedua pelaku.
“Kebetulan pada saat peristiwa itu terjadi, Ipda Rusnata bersama anggotanya yang sedang patroli melihat dan langsung mengamankan kedua tersangka untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” terang Kapolsek.
Baca Juga: Pengalihan Piutang CIMB Niaga Batam Bermasalah, Nasabah Bawa ke Meja Hijau
Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, petugas mendapatkan barang bukti kunci T dari saku salah satu tersangka. Dengan barang bukti kunci T, tersangka ES dan AA diduga merupakan pelaku pencurian motor.
“Kami masih kembangkan karena ada kemungkinan keduanya merupakan pelaku curanmor. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Berita Terkait
-
Terancam 12 Tahun Bui, Sepak Terjang WFT Pemuda Minahasa Ngaku-ngaku Bjorka!
-
Nasabah Bank Belum Panik Adanya Aksi Massa yang Ricuh, 'Rush Money' Tak Terjadi
-
Kasus Rekening Nikita Mirzani, Eks Ketua PPATK Ungkap Pasal Sakti yang Lumpuhkan Rahasia Bank
-
Hore! PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Bank Usai Gaduh, Begini Cara Aktivasi Kembali
-
Jambret Spesialis Nasabah Bank di Bekasi Pakai Uang Hasil Maling Rp80 Juta untuk Judi Online dan Narkoba
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan
-
Berangkat Ilegal Saat Sakit, Nur Afni Terjebak di Agen Saudi, Disnaker Tangerang Turun Tangan