SuaraBanten.id - Gasak uang nasabah bank di Anyer, dua pelaku babak belur diamuk massa. Gasak uang dari jok motor, pelaku spesialis nasabah bank berinisial ES (37) dan AA (26) dihajar warga.
Kedua pelaku gasak uang milik Supriah (45) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Dua pelaku gasak uang nasabah diamuk massa, hingga akhirnya terselamatkan oleh personel reskrim Polsek Anyer.
Kedua pelaku diketahui warga Babakan, Bogor Tengah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibawa ke puskesmas untuk diberikan pengobatan.
Petugas mengamankan barang bukti kunci T dan motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Petugas juga mengamankan uang Rp10 juta milik korban.
Baca Juga: Pengalihan Piutang CIMB Niaga Batam Bermasalah, Nasabah Bawa ke Meja Hijau
Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Widodo menuturkan peristiwa aksi pencurian yang berujung pada pengadilan jalanan ini terjadi areal parkir Bank BMT Muamalat, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Pada saat itu, korban memakirkan motor Yamaha Mio A 6829 WB di halaman Bank BMT Muamalat. Ketika kembali, korban melihat pelaku sedang membongar bagasi motor dan mengambil uang Rp10 juta yang ada dalam bagasi.
“Melihat uang miliknya yang disimpan dalam bagasi motor diambil pelaku, korban langsung mengejar sambil meneriaki maling. Mendengar teriakan, pelaku yang sudah mendapatkan uang mencoba kabur,” terang Kapolsek, Senin (23/8/2021).
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu mengejar. Kedua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria berhasil ditangkap. Warga yang kesal langsung melampiaskan kemarahannya dengan menghajar kedua pelaku.
“Kebetulan pada saat peristiwa itu terjadi, Ipda Rusnata bersama anggotanya yang sedang patroli melihat dan langsung mengamankan kedua tersangka untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” terang Kapolsek.
Baca Juga: Satpam Bank Tembak Nasabah Gara-gara Ribut Soal Tak Pakai Masker
Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, petugas mendapatkan barang bukti kunci T dari saku salah satu tersangka. Dengan barang bukti kunci T, tersangka ES dan AA diduga merupakan pelaku pencurian motor.
“Kami masih kembangkan karena ada kemungkinan keduanya merupakan pelaku curanmor. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Berita Terkait
-
Jambret Spesialis Nasabah Bank di Bekasi Pakai Uang Hasil Maling Rp80 Juta untuk Judi Online dan Narkoba
-
Perampok Nasabah Bank Di Bekasi Tertangkap, Diciduk Di Acara Pernikahan Anaknya
-
Viral Nasabah Bank BTN Mengamuk, Keamanan Data Sensitif Diminta Diperhatikan
-
Pria yang Viral Robek Buku Tabungan BRI Minta Maaf
-
Viral Aksi Pria Robek Buku Tabungan di Bank, Ngaku Murka Lihat Saldo Terus Berkurang Tanpa Kejelasan, Publik Curiga
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024