SuaraBanten.id - Gasak uang nasabah bank di Anyer, dua pelaku babak belur diamuk massa. Gasak uang dari jok motor, pelaku spesialis nasabah bank berinisial ES (37) dan AA (26) dihajar warga.
Kedua pelaku gasak uang milik Supriah (45) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Dua pelaku gasak uang nasabah diamuk massa, hingga akhirnya terselamatkan oleh personel reskrim Polsek Anyer.
Kedua pelaku diketahui warga Babakan, Bogor Tengah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibawa ke puskesmas untuk diberikan pengobatan.
Petugas mengamankan barang bukti kunci T dan motor Suzuki Satria yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Petugas juga mengamankan uang Rp10 juta milik korban.
Kapolsek Anyer AKP Sudibyo Widodo menuturkan peristiwa aksi pencurian yang berujung pada pengadilan jalanan ini terjadi areal parkir Bank BMT Muamalat, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
Pada saat itu, korban memakirkan motor Yamaha Mio A 6829 WB di halaman Bank BMT Muamalat. Ketika kembali, korban melihat pelaku sedang membongar bagasi motor dan mengambil uang Rp10 juta yang ada dalam bagasi.
“Melihat uang miliknya yang disimpan dalam bagasi motor diambil pelaku, korban langsung mengejar sambil meneriaki maling. Mendengar teriakan, pelaku yang sudah mendapatkan uang mencoba kabur,” terang Kapolsek, Senin (23/8/2021).
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung membantu mengejar. Kedua pelaku yang menggunakan motor Suzuki Satria berhasil ditangkap. Warga yang kesal langsung melampiaskan kemarahannya dengan menghajar kedua pelaku.
“Kebetulan pada saat peristiwa itu terjadi, Ipda Rusnata bersama anggotanya yang sedang patroli melihat dan langsung mengamankan kedua tersangka untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” terang Kapolsek.
Baca Juga: Pengalihan Piutang CIMB Niaga Batam Bermasalah, Nasabah Bawa ke Meja Hijau
Dalam pemeriksaan, lanjut Kapolsek, petugas mendapatkan barang bukti kunci T dari saku salah satu tersangka. Dengan barang bukti kunci T, tersangka ES dan AA diduga merupakan pelaku pencurian motor.
“Kami masih kembangkan karena ada kemungkinan keduanya merupakan pelaku curanmor. Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.
Berita Terkait
-
Hore! PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Bank Usai Gaduh, Begini Cara Aktivasi Kembali
-
Jambret Spesialis Nasabah Bank di Bekasi Pakai Uang Hasil Maling Rp80 Juta untuk Judi Online dan Narkoba
-
Perampok Nasabah Bank Di Bekasi Tertangkap, Diciduk Di Acara Pernikahan Anaknya
-
Viral Nasabah Bank BTN Mengamuk, Keamanan Data Sensitif Diminta Diperhatikan
-
Pria yang Viral Robek Buku Tabungan BRI Minta Maaf
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Penambang Batubara di Lebak Tewas, Bahaya Tambang Ilegal Disorot
-
Ibu Hamil di Cibodas Tidur Pakai Masker Tiga Lapis, Akibat Pembakaran Sampah Ilegal di Cibodas
-
Dihantam Badai, Kapal Pencari Ikan Kecelakaan di perairan Pulau Tinjil Pandeglang, Dua ABK Hilang
-
Sakit Hati, Santri di Serang Tewas Usai Tenggak 16 Butir Antimo
-
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, LamiPak Genjot Produksi 21 Miliar Kemasan