Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 22 Agustus 2021 | 07:35 WIB
Mural Dipenjara Karna Lapar di Flyover Cibodas, Kota Tangerang. (Bantenhits/Hendra Wibisana)

“Selama ini mural masih normatif. Kritikan untuk pemerintah, bahwa PPKM diterapkan dipertimbangkan juga dengan baik kebutuhan masyarakatnya,” jelasnya.

Sebagai suara rakyat, syaiful menyebut, aparat diharapkan tidak menghapus mural-mural tersebut.

“Pemerintah tidak boleh hapus. Sekali lagi, ketika memang tidak ada pelanggaran dalam bentuk menghina lambang negara, menyangkut unsur negara, tidak boleh dicari (pemuralnya),” tegasnya.

Baca Juga: Siswa Berkebutuhan Khusus di Tangerang Divaksin, Mereka Punya Hak yang sama

Load More