Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 16:09 WIB
Ustaz Arifin Ilham bersama istri pertama, Yuni Syahla. [Instagram]

SuaraBanten.id - Istri kedua Ustadz Arifin Ilham digugat Yayasan Az Zikra yang merupakan pesantren milik suaminya sendiri. Namun gugatan itu sudah dicabut.

Sebelumnya gugatan itu merupakan gugatan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI terhadap bisnis madu keluarga almarhum Ustadz Arifin Ilham yang dikelola Muhammad Jafar.

Pencabutan itu terhitung sejak hari ini, Jumat (20/8/2021).

"Perhari ini sudah ada surat untuk pencabutan (gugatan)," kata Nazmi Bawazier yang merupakan kakak ipar Ustaz Arifin Ilham kepada Suara.com, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga: Yayasan Az-Zikra Cabut Gugatan Merek Madu yang Dikelola Istri Ke-2 Ustaz Arifin Ilham

Muhammad Jafar memiliki hubungan kerjasama dengan istri kedua almarhum Ustaz Arifin Ilham, Umi Rania Bawazier.

Yayasan Az-Zikira mempersoalan merek Madu Az-Zikra yang digunakan tergugat.

Hubungan kerjasama Muhammad Jafar dengan Umi Raina dan almarhum Ustaz Arifin Ilham soal kepemilikan HAKI telah terjalin sejak 2013.

"Itu kepemilikannya Muhammad Jafar, bagian dari Umi Rania. Iya kerja sama," ucapnya.

Gugatan yang dilayangkan Yayasan Azzikra rupanya hanya kesalahpahaman semata. Kekinian, persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Bisnis Madu Almarhum Ustaz Arifin Ilham Digugat, Keluarga Terkejut

"Iya secara kekeluargaan," tuturnya.

Sekadar informasi, Madu Az-Zikra merupakan bisnis yang dikelola mending Ustaz Arifin Ilham sama seperti Yayasan Azzikra.

Yayasan tersebut menggugat lantaran merek madu sama dengan nama Yayasan Az-Zikra.

Yayasan Az-Zikra menuntut agar merek madu tersebut segera diubah.

Gugatan tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Load More