Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 20 Agustus 2021 | 09:18 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat dimintai keterangan soal Kadishub jadi tersangka, Jumat (20/8/2021). [Suara.com/ Adi Mulyadi]

Disinggung pengelolaan parkir di pasar Keranggot yang belakangan ini ramai diperbincangkan dan dikelola oleh PT KSS atau Kujang Sakti Siliwangi. Helldy menegaskan, bahwa pengelolaan parkir di pasar Keranggot dinyatakan dibatalkan.

"Mengenai status pengelolaan parkir pasar Keranggot
Itu engga ada pengelolaan parkir, kan kemarin itu kita sudah batalkan semuanya, itu dibatalkan bukan ditunda lagi," ujar Helldy.

Karena, Dijelaskan Helldy, pembatalan tersebut dilakukan Pemkot Cilegon mengingat status lahan tersebut masih menjadi milik Pemkot Cilegon dengan kewenangan Disperindag dan belum di hibahkan ke Dishub.

"Sepengetahuan saya, setelah saya pelajari lahan tersebut itu masih milik Disperindag dan belum di berikan kepada Dishub untuk dikelola, jadi harus di alihkan dulu dari Disperindag kepada Dishub dan melakukan permohonan kepada Wali Kota Cilegon," pungkas Helldy.

Baca Juga: Terima Suap Parkir Rp530 Juta, Kadishub Cilegon Ditetapkan Tersangka

Load More