SuaraBanten.id - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi resmi ditetapkan tersangka kasus suap parkir Rp530 juta, Kamis (19/8/2021).
Uteng Dedi Apendi terbukti terima suap Rp530 juta untuk pengelolaan parkir.
Kadishub Cilegon resmi ditahan Kejari Cilegon dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon. Uteng ditahan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, Uteng terbukti telah mengeluarkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP untuk menguntungkan diri sendiri.
Baca Juga: Dua Warga Baduy Positif Covid-19, Ini Penjelasan Kepala Puskesmas Cisimeut
Pantauan SuaraBanten.id, di lokasi Kadishub Cilegon digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan tim dari kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka tentunya tidak gegabah. Sebelum itu, kata Ely, dirinya mengumpulkan bukti-bukti otentik dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial U.D.A selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi," kata Ely kepada awak media di Cilegon.
"Ditemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi," sambung Ely.
Baca Juga: Viral di Tangerang Mural Jokowi 404:Not Found Jadi Kaos, Pembuatnya Ditangkap Polisi
Ely menjelaskan, Uteng Dedi Apendi yang merupakan Kadishub yang telah terbukti menerima suap dari 2 perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di pasar Keranggot Kota Cilegon dengan nilai sebesar Rp530 juta.
"Iya ada dua swasta yang memberikan suap. Saya tidak bisa sebutkan, titik lokasinya lahannya yaitu di Pasar Keranggot. Kepala Dinas Perhubungan ini menerima suap sebesar Rp530 juta," kata dia.
Kata Ely, modus yang dilakukan oleh ke 2 pihak swasta bersama Uteng Dedi Apendi dengan pembayaran kepada pribadi uteng dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan kepada Uteng.
"Dilakukan pembayaran dari swasta kepada UDA secara bertahap, dan tidak sekaligus, dan hanya satu lahan saja yaitu di pasar Keranggot," ujar Ely.
Ely juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi sebanyak kurang lebih 15 orang yang diperiksa, pihaknya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
"Bahwa Sdr. U.D.A selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum atau bertentangan dengan kewajiban atau berhubungan dengan jabatannya," kata dia
"Yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang untuk keperluan atau syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Sehingga sampai dengan hasil penyidikan saat ini, U.D.A telah menerima mahar untuk keperluan pribadinya sebesar kurang lebih Rp530 juta," imbuhnya.
Atas perbuatanya, Kata Ely, tersangka Uteng Dedi Apendi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi atau Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya