SuaraBanten.id - Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi resmi ditetapkan tersangka kasus suap parkir Rp530 juta, Kamis (19/8/2021).
Uteng Dedi Apendi terbukti terima suap Rp530 juta untuk pengelolaan parkir.
Kadishub Cilegon resmi ditahan Kejari Cilegon dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas IIA Cilegon. Uteng ditahan selama 20 hari ke depan.
Diketahui, Uteng terbukti telah mengeluarkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP untuk menguntungkan diri sendiri.
Pantauan SuaraBanten.id, di lokasi Kadishub Cilegon digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan tim dari kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka tentunya tidak gegabah. Sebelum itu, kata Ely, dirinya mengumpulkan bukti-bukti otentik dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial U.D.A selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon telah menemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi," kata Ely kepada awak media di Cilegon.
"Ditemukan adanya petunjuk alat bukti surat serta barang bukti yang memperkuat dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi," sambung Ely.
Baca Juga: Dua Warga Baduy Positif Covid-19, Ini Penjelasan Kepala Puskesmas Cisimeut
Ely menjelaskan, Uteng Dedi Apendi yang merupakan Kadishub yang telah terbukti menerima suap dari 2 perusahaan swasta untuk pengelolaan parkir di pasar Keranggot Kota Cilegon dengan nilai sebesar Rp530 juta.
"Iya ada dua swasta yang memberikan suap. Saya tidak bisa sebutkan, titik lokasinya lahannya yaitu di Pasar Keranggot. Kepala Dinas Perhubungan ini menerima suap sebesar Rp530 juta," kata dia.
Kata Ely, modus yang dilakukan oleh ke 2 pihak swasta bersama Uteng Dedi Apendi dengan pembayaran kepada pribadi uteng dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan kepada Uteng.
"Dilakukan pembayaran dari swasta kepada UDA secara bertahap, dan tidak sekaligus, dan hanya satu lahan saja yaitu di pasar Keranggot," ujar Ely.
Ely juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi sebanyak kurang lebih 15 orang yang diperiksa, pihaknya sudah cukup untuk menetapkan tersangka.
"Bahwa Sdr. U.D.A selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon dalam menjalankan jabatannya secara melawan hukum atau bertentangan dengan kewajiban atau berhubungan dengan jabatannya," kata dia
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
Terkini
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka