SuaraBanten.id - Artis Cynthiara Alona, AA dan DA menjalani sidang lanjutan dugaan kasus praktik prostitusi anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Dalam persidangan tersebut Cyntiara Alona tak bantah keterangan saksi yang dihadirkan. Kejaksaan Negeri Tangerang menghadirkan dua orang saksi dan sekaligus korban praktik prositusi anak tersebut.
"Agenda hari ini adalah saksi korban, ada dua orang korban," ujar Kuasa hukum Cynthiara Alona, Melany Dian di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/8/2021).
Melany menjelaskan, dalam sidang lanjutan tersebut, saksi tidak diperiksa lebih dalam. Lantaran, saksi masih dibawah umur.
Baca Juga: Kabar Rocky Gerung Hina Jokowi Kenakan Baju Adat, Netizen Serukan Tangkap Rocky Gerung
"Para korban karena masih dibawah umur ya, jadi kita juga tidak bisa memaksa terlalu dalam, begitu. Ya masih bisa kita terima, masih kita bisa terima keterangan-keterangan para saksi korban," katanya.
Dalam kesempatanya, Melany mengatakan sidang akan kembali digelar pada Kamis (26/8). Nantinya, akan kembali menghadirkan beberapa saksi lainnya.
"Seharusnya sih hari ini saksi dari penangkap ya, hari ini. Tapi karena agenda majelis padat dan ada agenda acara sebelumnya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kos-kosan milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021).
Berdasarkan aduan masyarakat, tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.
Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Timothy Tandiokusuma Lepas Dari Jeratan Pidana
Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gaji Rp 3,5 Juta Setelah Layani 70 Pria Hidung Belang, Polisi Ringkus Sindikat TPPO di Kebayoran Baru
-
Heboh! Donasi Rp1 Miliar Bermasalah, Denny Sumargo Digugat Ratusan Donatur!
-
Drama Tanah Mat Solar dan Tol Serpong-Cinere: Disuruh Cabut Gugatan, Ganti Rugi Rp3,3 Miliar Melayang?
-
Sengketa Tanah Mat Solar vs Idris: Hakim Minta Gugatan Dicabut, Ada Apa?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Libur Lebaran, Pantai Anyer Serang Dipadati Pengunjung
-
Jalur Wisata Pantai Anyer Padat, Polres Cilegon Berlakukan Delay System
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra