Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 20:25 WIB
Mantan Wali Kota CIlegon Iman Ariyadi di Kantor KPK. [Istimewa]

Dikatakan Heri, Iman Aryadi menjalani hukuman full selama 4 tahun karena selama menjalani hukuman, Iman Aryadi tidak mendapatkan remisi.

"Tidak dapet remisi tidak diberikan oleh KPK, kalau kata orang dalam itu pelek. Itu artinya masa hukuman dijalankan sesuai dengan putusan," ujarnya.

Iya juga, menjelaskan selama menjalani masa hukuman di Lapas Serang mantan Wali Kota Cilegon Iman Aryadi berkelakuan baik di dalam Lapas Serang.

"Baik, beliau patuh di dalam. Kalau tidak patuh akan kami tetep kurung disini," katanya.

Baca Juga: Ingat! Besok Puasa Asyura 2021, Ini Niat dan Keutamaannya

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More