SuaraBanten.id - Terdakwa mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang dituntut 3 tahun penjara.
Tuntutan terdakwa disampaikan dalam sidang tuntutan kasus mafia tanah 45 hektare, Senin (16/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dilli membacakan tuntutan bagi terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa.
Kedua terdakwa, kata Fachri, terbukti telah memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga seluas 45 hektare.
"Terdakwa Darmawan kami tuntut tiga tahun penjara, sementara Mustafa Camal Pasa dua tahun penjara," ucap Fachri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ditambahkan, Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, tuntutan terhadap dua tersangka telah sesuai dengan fakta persidangan.
Dapot membeberkan, mengapa ada perbedaan antara terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa? Dikarenakan, pada sidang sebelumnya, Mustafa Camal Pasa mengakui perbuatannya. Sedangkan Darmawan masih berbelit-belit.
"Salah satu dari terdakwa atasnama Mustafa Camal Pasa membuka terang fakta yang sebenernya terkait perkara tersebut. Dia mengakui, apa yang telah diperbuatnya, bukannya menutup nutupi, akhirnnya terang semua sesuai fakta saksi dan barang bukti diperlihatkan di persidangan," jelasnya.
"Atas dasar itulah kami memutuskan untuk melakukan penuntuan berbeda, Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Cak Nun Ungkap Sosok yang Lebih Berkuasa Dibanding Jokowi, Bukan Megawati Tapi...
Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan kembali menegaskan, tuntutan bagi terdakwa Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun.
"Kedua terdakwa masih dapat memberikan pembelaan dalam sidang pledoi pada Rabu mendatang. Terdakwa dapat mengajukan sendiri pembelaan, atau melalui kuasa hukum masing-masing," terang Nelson.
Sementara, Kuasa Hukum warga yang menjadi korban mafia tanah, Abraham Nempung mengaku, belum puas dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya JPU bisa menuntut terdakwa lebih tinggi lagi. Mengingat, perbuatan terdakwa yang dinilai telah merugikan banyak warga pemilik lahan 45 hektare itu
"Bisa lebih tinggi lagi karena mengingat betapa beratnya cangkupan korban yang menjadi perbuatan terdakwa begitu besar. Dengan tuntutan cuma dua dan tiga tahun, menurut kami masih belum terpenuhi rasa keadilan," tuturnya.
Abraham menyatakan, kedua terdakwa terbukti telah menggunakan dokumen yang sudah diketahui palsu dalam melancarkan aksinya. Hal itu termasuk dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, pada dakwaan awal dimana diancam hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dianggap Salahi Wewenang, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
-
Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!
-
Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui
-
Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Nama Baik Polri!
-
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Munarman dalam Kasus Terorisme Jadi Empat Tahun
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
BRI Bangun Tiga Posko Logistik BRI Peduli untuk Korban Gempa NTT
-
Mau Mutasi Kendaraan Luar Banten? Ada Diskon Pajak Hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus
-
Nekat Kabur Ketika Hendak Dibawa ke Rutan, Begini Nasib Tahanan Pencurian di PN Serang