SuaraBanten.id - Terdakwa mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang dituntut 3 tahun penjara.
Tuntutan terdakwa disampaikan dalam sidang tuntutan kasus mafia tanah 45 hektare, Senin (16/8/2021).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dilli membacakan tuntutan bagi terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa.
Kedua terdakwa, kata Fachri, terbukti telah memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga seluas 45 hektare.
"Terdakwa Darmawan kami tuntut tiga tahun penjara, sementara Mustafa Camal Pasa dua tahun penjara," ucap Fachri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ditambahkan, Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, tuntutan terhadap dua tersangka telah sesuai dengan fakta persidangan.
Dapot membeberkan, mengapa ada perbedaan antara terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa? Dikarenakan, pada sidang sebelumnya, Mustafa Camal Pasa mengakui perbuatannya. Sedangkan Darmawan masih berbelit-belit.
"Salah satu dari terdakwa atasnama Mustafa Camal Pasa membuka terang fakta yang sebenernya terkait perkara tersebut. Dia mengakui, apa yang telah diperbuatnya, bukannya menutup nutupi, akhirnnya terang semua sesuai fakta saksi dan barang bukti diperlihatkan di persidangan," jelasnya.
"Atas dasar itulah kami memutuskan untuk melakukan penuntuan berbeda, Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun," imbuhnya.
Baca Juga: Cak Nun Ungkap Sosok yang Lebih Berkuasa Dibanding Jokowi, Bukan Megawati Tapi...
Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan kembali menegaskan, tuntutan bagi terdakwa Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun.
"Kedua terdakwa masih dapat memberikan pembelaan dalam sidang pledoi pada Rabu mendatang. Terdakwa dapat mengajukan sendiri pembelaan, atau melalui kuasa hukum masing-masing," terang Nelson.
Sementara, Kuasa Hukum warga yang menjadi korban mafia tanah, Abraham Nempung mengaku, belum puas dengan tuntutan tersebut.
Menurutnya JPU bisa menuntut terdakwa lebih tinggi lagi. Mengingat, perbuatan terdakwa yang dinilai telah merugikan banyak warga pemilik lahan 45 hektare itu
"Bisa lebih tinggi lagi karena mengingat betapa beratnya cangkupan korban yang menjadi perbuatan terdakwa begitu besar. Dengan tuntutan cuma dua dan tiga tahun, menurut kami masih belum terpenuhi rasa keadilan," tuturnya.
Abraham menyatakan, kedua terdakwa terbukti telah menggunakan dokumen yang sudah diketahui palsu dalam melancarkan aksinya. Hal itu termasuk dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, pada dakwaan awal dimana diancam hukuman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dianggap Salahi Wewenang, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
-
Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!
-
Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui
-
Agus Nurpatria Eks Anak Buah Sambo Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Coreng Nama Baik Polri!
-
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Munarman dalam Kasus Terorisme Jadi Empat Tahun
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan