Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Senin, 16 Agustus 2021 | 20:23 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati.

"Harus ada efek jera kepada pelaku ini," pungkas Yusri.

Load More