Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 23:14 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

“Dengan demikian, status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan (HSR),” ujarnya.

Load More