SuaraBanten.id - Beroperasi saat PPKM Level 4 Cafe Live Scorpio di Serang digruduk petugas, Selasa (10/8/2021) malam. Akibatnya petugas menyita Peralatan DJ Cafe Live Scorpio.
Cafe Live Scorpio didatangi petugas lantaran tetap beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Serang.
Kafe yang berada di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang tiadk mengindahkan petingatan keras Kapolres Serang untuk tiadk beroperasi saat PPKM.
Kepala Satuan Samapta AKP Dadang Saefulloh mengatakan, dalam operasi tersebut personel Satuan Samapta mengangkut peralatan elektronik milik disc jockey (DJ) dari tempat hiburan malam yang berada di Jalan Raya Raya Serang-Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
“Tindakan tegas ini kita lakukan sesuai perintah pimpinan (Kapolres Serang) bahwa tidak diijinkan THM di wilayah hukum Polres Serang beroperasi di masa PPKM, terlebih para pengelola THM tidak memiliki izin dari pemerintah daerah,” ungkapnya, Rabu (11/8/2021).
Menurut AKP Dadang, di masa PPKM yang diterapkan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai pandemi Covid-19, pihaknya terus berusaha menekan adanya tempat-tempat yang berpotensi kerumunan massa dengan menggelar patroli rutin.
Langkah yang dilakukan yakni dengan melaksana tindakan preventif dalam melaksanakan aturan pemerintah terkait dengan PPKM.
“Namun kami tidak ragu dalam melaksanakan tindakan represif apabila ditemukan yang melanggar aturan perundang – undangan,” tegas mantan Wakapolsek Cikande ini.
Terkait pengelola THM, lanjut Kasat, pihaknya telah melakukan peringatan. Sedangkan untuk pengunjung dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Baca Juga: Penyekatan 100 Titik Ditiadakan, Pemeriksaan STRP DKI Jakarta Tetap Diberlakukan
Selain itu, mereka juga diminta untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran pendemi Covid-19, dengan patuh melaksanakan prokes, diantaranya menjauhi kerumunan.
“Kepada pengelola THM, kita peringatkan lagi, sedang pengunjung dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan agar mengikuti imbauan pemerintah,” kata Dadang Saefulloh.
Berdasarkan catatan, pada Minggu (9/5/2021) lalu, personel Polsek Ciruas yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Ciruas Iptu Fitara Harianja pernah melakukan penutupan paksa Cafe Live Scorpion karena beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Dari cafe yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas petugas mengangkut sound system.
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
-
Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
-
Drama Penangkapan Mafia Gas Lebak, Pemodal Nyaris Tabrak Polisi Saat Hendak Kabur
-
Jangan Sekadar Formalitas! Wali Kota Cilegon Tegaskan Musrenbang Harus Berdampak