Kartu Prakerja Gelombang 18 segera dibuka (instagram/prakerja.go.id)
Ketika Anda melakukan registrasi, Anda akan diminta menginput sejumlah data pribadi. Tidak perlu buru-buru, dan pastikan setiap data yang dimasukkan sudah tepat. Hal ini untuk mengurangi resiko kegagalan pendaftaran akibat data yang dimasukkan tidak tepat. Selain itu, lakukan double check pada NIK yang dimasukkan dan NIK yang ada pada KK milik Anda, agar tidak terjadi kesalahan input.
Kerjakan Tes dengan Baik
Tips lolos daftar Kartu Prakerja gelombang 18 yang terakhir adalah mengerjakan tes dengan sebaik mungkin dan berhati-hati. Program ini diperuntukkan bagi golongan masyarakat yang membutuhkan, jadi pastikan Anda memenuhi ekspektasi ini agar memperbesar kesempatan Anda lolos dan masuk sebagai penerima program Kartu Prakerja.
(Mutaya Saroh)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
-
Justin Hubner Tutup Pintu ke Indonesia usai Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Gurita Bisnis Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Dulu Terjerat 'Papa Minta Saham'
-
Setelah Diultimatum Pelatih, Marselino Ferdinan Justru 'Menghilang' dari Skuad Oxford United
Terkini
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Aksi Vandalisme Bisa Disanksi Pidana, Pemkot Tangerang Siapkan Ruang Kretif
-
Di Ajang Banking Service Excellence 2025, BRI Raih 11 Penghargaan
-
Wakil Bupati Tangerang Buka Suara Soal Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana Bos Rp878 Juta
-
Proyek Kawasan Kumuh Pemkot Tangsel Jadi Temuan BPK, Ada Kelebihan Bayar Hingga Rp326 Juta