SuaraBanten.id - Nekat! Suami ajak istri dan adik kandung jadi bandar sabu di Cilegon.
Suami ajak istri dan adik kandung jadi bandar sabu di Cilegon dan membagi peran kepada keluarganya yang terlibat dalam bisnis haram itu.
Tak hanya adik kandung, adik ipar pria tersebut juga direkrut untuk mengedarkan barang haram itu.
Suami berinisial DSH alias Soni (41) mengajak istrinya berinisial DW (40) untuk jadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Cilegon. Soni yang mendapatkan barang, memerintahkan istrinya untuk memecah barang itu dalam paketan kecil.
Barang yang sudah dipecah tersebut diberikan DW kepada J (28) yang merupakan adik kandungnya, untuk didistribusikan kepada konsumen. Sementara H (27) direkrut Soni untuk membantu dirinya dan DW memecah barang tersebut kedalam plastik kecil.
Sementara SO (28) yang merupakan kerabat Soni berperan membantu J (28) dalam pendistribusian barang haram kepada pemesan.
Hal itu diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Satresnarkoba Polres Cilegon awalnya melakukan pengintaian kepada salah seorang yang di curigai, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap satu terduga penyalahan narkoba jenis sabu
"Penangkapan para pelaku tidak dalam satu TKP (tempat kejadian perkara). Awalnya menangkap satu orang sampai kepada sindikat pelaku narkoba," katanya di Cilegon.
Dikatakan dia, sindikat penyalahgunaan narkoba ini tergolong unik dan baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Pasalnya, sindikat ini merupakan satu keluarga besar dalam menjalankan bisnis haramnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 11 Agustus 2021 Serang-Cilegon Banten
"Kita sebut unik karena mereka melibatkan keluarga inti, dimana seorang suami dengan sengaja mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba ini, tidak hanya istri melainkan adik iparnya juga berinisial J usia 28 tahun," katanya.
Polisi berpangkat melati dua itu mengungkapkan, adik ipar dari suami tersebut pernah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam kasus yang berbeda.
Tidak hanya itu, Soni yang merupakan bandar narkoba di Kota Cilegon mengajak adik kandungnya untuk ikut serta dalam aksi peredaran narkoba.
Ternyata adik ipar dari sang suami ini terlibat dari kasus narkoba, yang bersangkutan juga pernah di tangkap dengan kasus berbeda," ungkap Shinto
"Dalam hal ini pelaku utama DSH alias Soni juga melibatkan adik kandungnya sendiri berinisial H (27) dalam konteks peredaran narkoba," sambungnya.
Shinto kembali mengungkapkan, dalam satu keluarga ini untuk menjalankan bisnis haramnya memiliki peran masing-masing dari mulai istri hingga adik ipar pelaku.
"Berperan sebagi bandar Soni, kemudian memerintahkan istri, adik iparnya, adik kandungnya, untuk mengemas barang-barang siap edar dengan paket-paket kecil. Kemudian sang suami juga memerintahkan untuk, membuang barang tersebut saat ada pembeli," ungkapnya.
Ditempat yang sama Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, personel Satresnarkoba Polres Cilegon dalam menangkap sindikat berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 105 gram dengan total keseluruhan.
"Dalam operasi ini kami mengamankan barang bukti berupa kristal putih diduga sabu, seberat 105 gram dari beberapa tersangka," ungkapnya.
"Selain itu ada juga hp, timbangan elektronik, dan plastik. Kalau dalam kasus ini, sebagai pengedar sabu ini dimaksudkan ke dalam bandar, karena sabu-sabu sudah dipaket-paket akan dijual kembali," imbuhnya.
Sigit juga menyebutkan para pelaku yang merupakan sindikat satu keluarga dalam peredaran narkoba di Kota Cilegon. Iya juga mengaku akan melakukan pengembangan dari hasil operasinya itu.
"Pelaku yang pertama adalah DSH alias Soni (41), kemudian sodara H (27), sodara DW (40) istri pelaku utama, S (28), J (28). Dari kelima tersangka, tidak berhenti disitu, kemungkinan ada yang harus di kejar dalam hal ini," ungkap Sigit.
Sigit juga mengungkapkan, pelaku yang merupakan sindikat diancam dengan pasal 114 ayat 2, kemudian pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 terkait penyalahgunaan narkoba
"ancaman hukuman seumur hidup, atau paling sedikit 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Sigit.
Kontributor : Adi Mulyadi
Berita Terkait
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS
-
Polisi Beberkan Kaitan Pencurian di Rumah Eks DPRD dengan Anak Politikus PKS
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Darurat Pestisida! Sungai Cisadane Tercemar Sepanjang 22,5 Km, Warga Dilarang Konsumsi Air
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Buntut Sebar Video Syur di Grup 'Semprot', 4 Pria di Banten Jalani Sidang di PN Serang
-
Misteri Kematian Anak Politisi PKS Cilegon: Tersangka Ajukan Praperadilan, Ngaku Bukan Pembunuhnya
-
Karya Anak Bangsa, Disiplinku Siap Bangun Fondasi Tim Profesional di Era Digital