Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 11 Agustus 2021 | 06:47 WIB
Sindkat pengedar sabu yang merupakan satu keluarga digiring di Polres Cilegon. [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Nekat! Suami ajak istri dan adik kandung jadi bandar sabu di Cilegon.

Suami ajak istri dan adik kandung jadi bandar sabu di Cilegon dan membagi peran kepada keluarganya yang terlibat dalam bisnis haram itu.

Tak hanya adik kandung, adik ipar pria tersebut juga direkrut untuk mengedarkan barang haram itu.

Suami berinisial DSH alias Soni (41) mengajak istrinya berinisial DW (40) untuk jadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Cilegon. Soni yang mendapatkan barang, memerintahkan istrinya untuk memecah barang itu dalam paketan kecil.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 11 Agustus 2021 Serang-Cilegon Banten

Barang yang sudah dipecah tersebut diberikan DW kepada J (28) yang merupakan adik kandungnya, untuk didistribusikan kepada konsumen. Sementara H (27) direkrut Soni untuk membantu dirinya dan DW memecah barang tersebut kedalam plastik kecil.

Kabid Humas Polda Banten dan Kapolres Cilegon menunjukan barang bukti sabu. [Suara.com/Adi Mulyadi]

Sementara SO (28) yang merupakan kerabat Soni berperan membantu J (28) dalam pendistribusian barang haram kepada pemesan.

Hal itu diungkapkan langsung Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Satresnarkoba Polres Cilegon awalnya melakukan pengintaian kepada salah seorang yang di curigai, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap satu terduga penyalahan narkoba jenis sabu

"Penangkapan para pelaku tidak dalam satu TKP (tempat kejadian perkara). Awalnya menangkap satu orang sampai kepada sindikat pelaku narkoba," katanya di Cilegon.

Dikatakan dia, sindikat penyalahgunaan narkoba ini tergolong unik dan baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Pasalnya, sindikat ini merupakan satu keluarga besar dalam menjalankan bisnis haramnya.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Rekrutmen Pertamina 2021, Berikut 102 Posisi Lowongan yang Dibuka

"Kita sebut unik karena mereka melibatkan keluarga inti, dimana seorang suami dengan sengaja mengajak istrinya untuk turut serta dalam peredaran narkoba ini, tidak hanya istri melainkan adik iparnya juga berinisial J usia 28 tahun," katanya.

Polisi berpangkat melati dua itu mengungkapkan, adik ipar dari suami tersebut pernah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam kasus yang berbeda.

Tidak hanya itu, Soni yang merupakan bandar narkoba di Kota Cilegon mengajak adik kandungnya untuk ikut serta dalam aksi peredaran narkoba.

Ternyata adik ipar dari sang suami ini terlibat dari kasus narkoba, yang bersangkutan juga pernah di tangkap dengan kasus berbeda," ungkap Shinto

"Dalam hal ini pelaku utama DSH alias Soni juga melibatkan adik kandungnya sendiri berinisial H (27) dalam konteks peredaran narkoba," sambungnya.

Shinto kembali mengungkapkan, dalam satu keluarga ini untuk menjalankan bisnis haramnya memiliki peran masing-masing dari mulai istri hingga adik ipar pelaku.

Load More