Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:28 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Hanya, sebut Ichwan, Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” imbuhnya.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” tegas Ichwan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Hbib Rizieq masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Tidak Dibebaskan, Pengacara : Menzalimi Ulama dan Umat Islam

Load More