SuaraBanten.id - Sadis, petani di Lebak tikam rekannya gegara hutang dan dendam.
Tikam rekannya gegara hutang den dendam lantaran korban menyukai pacarnya, mayat korban ditinggal di semaak-semak.
Pelaku tikam rekannya di bagian perut saat kecing di semak-semak. Pelaku berinisial SR (51) kini diamankan Polres Lebak.
SR petani asal Kabupaten Lebak yang nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri bernama Jamingan.
Peristiwa sadis itu bermula pada Senin (05/07/2021) silam. Setelah magrib, tersangka SR mengajak korban Jamingan keluar ke daerah Cisida.
Tak menyangka akan niat jahat pelaku, korban yang memang mengenal pelaku akhirnya menuruti keinginan pelaku SR.
Korban Jamingan tak kunjung pulang hingga Jum’at (09/07/2021). Keluarga korbanpun berupaya mencari korban ke tetangga dan rumah pelaku.
Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya. Kecurigaan pun muncul.
Pada Sabtu (10/7/2021), anak korban mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang lima hari lalu.
Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut.
Baca Juga: Gagal Jadi Navy SEAL, Pria Ini Balas Dendam dan Bakar Kapal Perang Amerika
“Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orangtuanya,” ucap Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Minggu (8/8/2021).
Dari informasi yang diterima, korban Jamingan tewas di semak-semak kosong yang jauh dari pemukiman warga. Ia ditusuk pada bagian perut sebelah kanan oleh pelaku SR saat buang air kecil.
“Pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku,” terangnya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian kabur ke tempat persembunyian di Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Tim dari Satreskrim Polres Lebak mendapatkan yang mendapatkan informasi berhasil ditangkap pelaku pada Senin (12/7/2021), di tempat persembunyiannya.
“Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan,” ujar Kabid Humas.
Shinto Silitonga juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000 terhadap korban, selain itu tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.
Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, SR dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Rahasia di Balik Impotensi Ajo Kawir: Mengapa Novel Eka Kurniawan Ini Begitu Kontroversial?
-
Review Novel Cahaya Teduhan Luka: Saat Dosa Orang Lain Menjadi Beban Hidup
-
Pencitraan Kiki Narendra di Series Ini Sentil Realita Politik, Netizen: Mirip Tokoh Aslinya!
-
DMS Spesial Semarang Ungkap Sosok Nyonya, Perempuan Kaya Raya Penuh Dendam di Villa Singotoro
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara
-
Sungai Ciujung Menghitam dan Berbau Menyengat, Warga Serang: Mau Tidur Saja Enggak Nyaman