SuaraBanten.id - Sadis, petani di Lebak tikam rekannya gegara hutang dan dendam.
Tikam rekannya gegara hutang den dendam lantaran korban menyukai pacarnya, mayat korban ditinggal di semaak-semak.
Pelaku tikam rekannya di bagian perut saat kecing di semak-semak. Pelaku berinisial SR (51) kini diamankan Polres Lebak.
SR petani asal Kabupaten Lebak yang nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri bernama Jamingan.
Peristiwa sadis itu bermula pada Senin (05/07/2021) silam. Setelah magrib, tersangka SR mengajak korban Jamingan keluar ke daerah Cisida.
Tak menyangka akan niat jahat pelaku, korban yang memang mengenal pelaku akhirnya menuruti keinginan pelaku SR.
Korban Jamingan tak kunjung pulang hingga Jum’at (09/07/2021). Keluarga korbanpun berupaya mencari korban ke tetangga dan rumah pelaku.
Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya. Kecurigaan pun muncul.
Pada Sabtu (10/7/2021), anak korban mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang lima hari lalu.
Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut.
Baca Juga: Gagal Jadi Navy SEAL, Pria Ini Balas Dendam dan Bakar Kapal Perang Amerika
“Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orangtuanya,” ucap Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Minggu (8/8/2021).
Dari informasi yang diterima, korban Jamingan tewas di semak-semak kosong yang jauh dari pemukiman warga. Ia ditusuk pada bagian perut sebelah kanan oleh pelaku SR saat buang air kecil.
“Pelaku diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan terhadap Jamingan. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan untuk membunuh korban sudah dibawa oleh pelaku,” terangnya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian kabur ke tempat persembunyian di Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Tim dari Satreskrim Polres Lebak mendapatkan yang mendapatkan informasi berhasil ditangkap pelaku pada Senin (12/7/2021), di tempat persembunyiannya.
“Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di kaki kanan,” ujar Kabid Humas.
Shinto Silitonga juga menyampaikan, modus tersangka membunuh yaitu ingin mengambil uang milik korban sebesar Rp. 5.500.000 yang disimpan di jok motor milik korban, kemudian tersangka juga memiliki hutang sebesar Rp. 2.000.000 terhadap korban, selain itu tersangka juga mengaku merasa benci terhadap korban karena suka terhadap pacar tersangka.
Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, SR dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
Tragis! Terpengaruh Narkoba dan Dendam, Pemuda di Tangerang Habisi Nyawa Ibu Tiri dengan Palu
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Ulasan Novel Setan Van Oyot, Misteri Perkebunan Tua dan Dendam Sejarah
-
Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Pensiunan JICT di Bekasi Ditangkap!
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Satgas MBG Cilegon Ungkap Hasil Lab, Dua Sampel Positif Terpapar Bakteri
-
5 Rekomendasi Brand Sepatu Lokal Terbaik yang Sedang Trend di Tahun 2026, Gaya Kamu Auto Naik Level
-
Pengangguran Masih Tinggi di Kabupaten Serang
-
BPS: 411 Ribu Warga Banten Masih Menganggur, Kualitas Lapangan Kerja Jadi Sorotan
-
Cari Cuan dari Emas Ilegal, 7 Penambang di Kabupaten Lebak Terancam Denda hingga Rp100 Miliar