Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 04 Agustus 2021 | 01:22 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang menunjukan barang bukti ketamin, sabu, dan ekstasi tangkapan Polres Bandara. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Terima Paket 1,028 Kilogram Ketamin, WNA asal China diringkus Polres Bandara Soetta atau Soekarno-Hatta.

WNA asal China terima paket 1,028 kilgram narkoba jenis ketamin di sekitar kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, 24 Juni lalu.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hataorang mengatakan, WNA China berinisial YH (34) itu pada 24 Juni 2021 lalu, kepolisian dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemantauan bersama di kediaman YH.

Pemantauan itu dilakukan karena ada paket berisikan 1,028 kilogram ketamin yang dikirim ke kediaman YH.

Baca Juga: Waketum MUI Soal Bantuan Rp 2 Triliun: Kecewa Hingga Patah Hati, Pertanyakan ini

Kepolisian, lanjut Edwin, sengaja tidak menghentikan paket tersebut untuk menjebak tersangka.

Dengan demikian, saat YH mengambil paket itu di kediamannya, kepolisian langsung menangkap dia.

"Kemudian kami amankan berikut barang buktinya ke Polresta Bandara Soetta guna penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

YH kemudian disangkakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman penjaranya maksimal 15 tahun," tutur Edwin.

Baca Juga: Viral Tangis Pilu Sopir Angkot Terdampak PPKM, Publik Tegur Presiden Jokowi

Selain YH, Edwin mengungkapkan personelnya juga menangkap empat tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di lokasi dan pada tanggal yang berbeda.

Load More