Hairul Alwan
Selasa, 03 Agustus 2021 | 09:11 WIB
Jaksa Pinangki Mirna Malasari alias Pinangki resmi menjalani masa hukuman di LP Kelas IIA Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Lalu menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

"Tedakwa Pinangki dimasukkan ke Lapas Wanita dan Anak Kelas IIB Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata Riono.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More