SuaraBanten.id - Kebijakan pengunjung warteg harus tunjukan surat vaksin kontan ditolak mentah-mentah oleh para pengusaha warteg.
Terkait aturan pengunjung warteg harus tunjukan surat vaksin, pemilik warteg beranggapan hal itu merupakan kebijakan mengada-ada.
Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni pun angkat suara soal pengunjung warteg harus tunjukan surat vaksin.
Mukroni mengatakan, kebijakan pengunjung warteg harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk bisa makan di warteg adalah kebijakan yang mengada-mengada.
Karenanya, Mukroni meminta pemerintah lebih baik membantu pengusaha warteg di masa pandemi Covid-19.
“Untuk kebijakan mengenai vaksin saya pikir apa ya, ini lebih mengada-ada lagi. Karena sebenernya streak bukan di vaksin tapi streak-nya itu tekanannya di protokol kesehatan,” terang Mukroni saat dihubungi wartawan, Minggu (1/8/2021) seperti dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com.
Kata Mukroni, masyarakat yang telah divaksinasi juga bisa tertular Covid-19 jika tidak menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, aturan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak tepat untuk menurunkan penyebaran Covid-19.
“Mereka (pengusaha warteg) sudah melewati 1,5 tahun, artinya mereka sudah tahu proses kesehatannya. Jangan dianggap bahwa warteg itu tak mau menaati, tak tahu prokes. Itu kan tidak,” paparnya.
Baca Juga: Negara Ini Wajibkan Warga Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi jika Ingin Masuk Masjid
Lebih lanjut, Mukroni berharap pemerintah seharusnya memberikan contoh penerapan protokol kesehatan. Ia menyebutkan, pemerintah jangan memberikan sanksi dan kebijakan yang justru memberatkan pengusaha warteg.
“Ini posisi warteg sudah kolaps, terus dikasih kebijakan. Misalnya kan darahnya tinggi, kan gak bisa divaksin. Ini bagaimana apa tidak boleh makan di warteg?” imbuhnya.
Mukroni menuturkan, terkait kebijakan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu waktu untuk sosialisasi. Ia juga meminta pemerintah untuk membantu pengusaha yang tidak memiliki masker dan merapikan ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan.
“Kan asisten rumah tangga warteg juga pulang, karena tak mampu berikan gaji. Pemerintah harus bijaksana terapkan kebijakan kepada pengusaha warteg karena usaha lagi kolaps,” imbaunya.
Diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Paraturan pengunjung warteg harus menunjukan surat vaksin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021 lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Pelaku Usaha Warteg: Jangan Cuma Harga LPG 3 Kg Satu Harga, Isi Gas Juga Harus Jelas
-
Harga LPG 3 Kg Seragam, Pelaku Usaha Warteg: Mending Pemerintah Pastikan Stok Tak Langka
-
Warteg Lewat, Ini 7 Kuliner Khas Tegal yang Cuma Ada saat Lebaran
-
Jadi Perdebatan, Berapa Lama Sebenarnya Makanan Boleh Dibiarkan di Suhu Ruang?
-
Viral! Pemilik Mobil Harga Miliaran Santai Makan di Warteg: Bukti Selera Lokal Tak Kenal Status
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Istri Bos Pabrik Narkoba Serang Minta Ampun ke Presiden Prabowo Meski Vonis Belum Final
-
Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!
-
Keripik Rumahan Tembus Bandara & Sarinah: Perjalanan Enih Bersama Rumah BUMN BRI
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas