SuaraBanten.id - Ustaz Adi Hidayat alias UAH baru-baru ini berbicara soal vaksin Sinovac yang belakangan digunakan untuk memvaksin rakyat Indonesia.
Saat ini, pemerintah hingga saat ini gencar mengimbau masyarakat untuk divaksinasi sebagai upaya membentuk herd immunity.
Ada berbagai jenis vaksin yang digunakan yang salah satunya Sinovac. Namun, tak sedikit masyarakat yang mengaku belum yakin dengan manfaat dan hukum vaksin berdasarkan syariat Islam. Banyak pertanyaan soal halal atau haram vaksin tersebut?
Bersuara terkait hal itu, UAH lantas menjelaskannya melalui sebuah kajian yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, sebagaimana dikutip dari terkini.id-Jaringan Suara.com Jumat, 30 Juli 2021.
Pada awal pembahasan, Ustadz Adi Hidayat membahas makanan yang dimasukkan melalui mulut ada aturannya dalam Islam.
Apa yang dijelaskan UAH ada dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 186 di mana makanan tersebut haruslah halal dan thoyyib (baik).
Kata UAH, halal yang dimaksud berarti tidak ada materi asal yang mengandung sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Halal juga bermakna sesuai dengan syariat cara memperolehnya. Bukan dari mencuri atau didapat dari uang hasil perbuatan jahat.
Sedangkan ‘thoyyib’ artinya baik untuk tubuh. Dengan kata lain, setelah mengonsumsi suatu makanan, maka tubuh tidak merasa sakit atau timbulnya akibat lain yang mengganggu.
Baca Juga: Laris Manis Produsen Vaksin Covid-19, Untung Hingga Ratusan Triliun dalam 6 Bulan
Setalahnya UAH mengaitkannya dengan vaksin, thoyyib merupakan kesesuaian dengan tubuh yang divaksin. Itu sebabnya ada efikasi vaksin atau dalam bahasa sederhana disebut ‘kemanjuran’.
Dalam kesempatan itu disebutkan, bagi orang yang mempunyai sakit komorbid, seperti darah tinggi dan diabetes, maka vaksin tidak memenuhi kriteria thoyyib.
Selain kriteria halal dan thoyyib serta halal dan tidak thoyyib, Islam juga membolehkan makanan yang haram, tetapi thoyyib bila terpaksa. Hal tersebut dijelaskan dalam Alquran.
“… tetapi siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang,” – QS. Al Baqarah (2): 173.
Penekanannya, sesuatu yang haram bisa dikonsumsi dalam kondisi darurat. Namun, jika dihadapkan pada dua pilihan memungkinkan, maka umat Islam tetap harus memilih yang halal.
“Kalau vaksin yang halal enggak ditemukan dari unsurnya dan terdesak sampai mengancam nyawa, maka yang tidak halal boleh dipakai sampai ditemukan yang halal,” jelas UAH.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Skincare Korea yang Sudah Tersertifikasi Halal, Cocok untuk Muslimah Anti Ribet!
-
5 Rekomendasi Merk Skincare yang Sudah Sertifikasi Halal dan BPOM, Aman Buat Muslimah
-
K-Food Halal Ikut Meriahkan SIAL INTERFOOD 2025 di Jakarta
-
PNM Bersama MES Dorong Usaha Ultra Mikro Naik Kelas Lewat Produk Halal
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
-
ASRA 2025 Anugerahkan Tiga Penghargaan untuk Laporan Keberlanjutan BRI