Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 28 Juli 2021 | 09:47 WIB
Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok: DPR)

SuaraBanten.id - Angkat suara soal aturan makan 20 menit Ketua DPR RI Puan Maharani ingatkan pemerintah.

Puan Maharani desak pemerintah untuk jelaskan aturan makan 20 menit bagi pengunjung yang makan di warung.

Diketahui, aturan 20 menit makan diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Belakangan aturan makan 20 menit menjadi lelucon di media sosial sebab tak berkaitan dengan upaya menurunkan penularan Covid-19.

Baca Juga: Ferdinand Serang Jusuf Kalla soal Lockdown: Itu Asal Bicara, Kesan Manis Tapi Mematikan

Karenanya, Puan Maharani minta Pemerintah jelaskan aturan batasan waktu makan tersebut dianggap efektif untuk mencegah penularan Covid-19.

Puan Maharani juga meminta pemerintah menjelaskan teknis pengawasan aturan ini di lapangannya sehingga tidak membuat masyarakat bingung.

“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya pada Selasa, 27 Juli 2021, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Pengumuman dilakukan di berbagai media sosial Presiden dan juga Sekretariat Presiden Minggu (25/7/2021).

Presiden Jokowi menyampaiakan bahwa pengendalian pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah 5 Warga Meninggal Bersamaan Usai Vaksin di Probolinggo?

Hal itu antara lain tecermin dari Bed Occupancy Ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi.

Namun, Jokowi menilai bahwa perpanjangan tersebut masih perlu dilakukan dengan sejumlah penyesuaian.

Salah satunya bentuk penyesuasiannya adalah pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat yang diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

“Seperti warung makan diizinkan membuka usaha sampai pukul 20.00 WIB wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diiznkan makan di tempat dengan pembatasan waktu hanya 20 menit,” jelas Jokowi.

Load More