SuaraBanten.id - Angkat suara soal aturan makan 20 menit Ketua DPR RI Puan Maharani ingatkan pemerintah.
Puan Maharani desak pemerintah untuk jelaskan aturan makan 20 menit bagi pengunjung yang makan di warung.
Diketahui, aturan 20 menit makan diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Belakangan aturan makan 20 menit menjadi lelucon di media sosial sebab tak berkaitan dengan upaya menurunkan penularan Covid-19.
Karenanya, Puan Maharani minta Pemerintah jelaskan aturan batasan waktu makan tersebut dianggap efektif untuk mencegah penularan Covid-19.
Puan Maharani juga meminta pemerintah menjelaskan teknis pengawasan aturan ini di lapangannya sehingga tidak membuat masyarakat bingung.
“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya pada Selasa, 27 Juli 2021, dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Pengumuman dilakukan di berbagai media sosial Presiden dan juga Sekretariat Presiden Minggu (25/7/2021).
Presiden Jokowi menyampaiakan bahwa pengendalian pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan.
Baca Juga: Ferdinand Serang Jusuf Kalla soal Lockdown: Itu Asal Bicara, Kesan Manis Tapi Mematikan
Hal itu antara lain tecermin dari Bed Occupancy Ratio (BOR) dan positivity rate yang menunjukkan tren penurunan di beberapa provinsi.
Namun, Jokowi menilai bahwa perpanjangan tersebut masih perlu dilakukan dengan sejumlah penyesuaian.
Salah satunya bentuk penyesuasiannya adalah pelonggaran kegiatan ekonomi masyarakat yang diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
“Seperti warung makan diizinkan membuka usaha sampai pukul 20.00 WIB wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diiznkan makan di tempat dengan pembatasan waktu hanya 20 menit,” jelas Jokowi.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Influenza A Meningkat, Puan Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Disiplin Prokes
-
Kasus Influenza A Melonjak, Puan Maharani Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan dan Disiplin Prokes
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Puan Maharani Apresiasi Dukungan Istri Anggota DPR RI di Tengah Tekanan dan Kritikan
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan