SuaraBanten.id - Timbun alat kesehatan dan edarkan sabu, IF dibekuk personal Polres Metro Tangerang Kota. Akibat perbuatannya, IF bahkan terancam dihukum mati.
Dalam situasi minimnya alat kesehatan, oknum berinisial IF malah menimbun alat kesehatan.
Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik penimbunan alat kesehatan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021). Di lokasi polisi menangkap, IF dan barang bukti alat kesehatan.
Adapun alat-alat kesehatan yang ditemukan seperti tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19 hingga vitamin.
"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi. Dia tumpuk dan dijual secara online," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Polres Metro Tangerang, Senin (26/7/2021).
Deonijiu menjelaskan, IF menjual harga tinggi dari yang dijual di pasaran. Hal ini dilakukannya untuk meraup untung sebesar-besar.
"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu," katanya.
Selain menjual harga tinggi, IF melakukan aksinya dengan mengubah tabung oksigen dari berwarna merah yang berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.
"Tabungnya dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korban. Jadi sebenarnya warna merah. Ini sudah tidak pada tempatnya, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen)," ucapnya.
Baca Juga: JNE & Dompet Kemanusiaan Media Group Kirim Tabung Oksigen Gratis ke RSUP Kariadi Semarang
Dalam kesempatannya, Deonijiu menuturkan, IF mengedarkan narkoba jenis sabu dan sebagai pecandu narkoba.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga disangkakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
"(Pelaku) dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," tutupnya
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Masker Medis di Tengah Bencana: Perlindungan Kecil yang Berdampak Besar
-
Misteri Mayat Wanita Dalam Drum di Cisadane: Penuh Luka dan Patah Tulang, Ini Kata Polisi
-
Krisis Oksigen Mengancam Nyawa Pasien di Gaza Pasca Serangan Israel
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
-
Drama Pengejaran Truk Kontainer di Tangerang: 3 Pengendara Luka, Sopir Babak Belur
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Dukung UMKM Hijau Lewat Inovasi Pengolahan Sampah di Bogor
-
18 Tahun Menanti! Tangis Haru Pegawai Honorer Pemkot Serang Pecah saat Terima SK PPPK
-
Waspada! 5 Sampel Makanan di Tangerang Positif Mengandung Zat Berbahaya
-
Trik Transfer Palsu di SPBU Rempoa Terbongkar: Isi Bensin Auto Kabur, Nopol Pelaku Dikantongi
-
325 Ton Limbah Radioaktif Diamankan dari Cikande