SuaraBanten.id - Timbun alat kesehatan dan edarkan sabu, IF dibekuk personal Polres Metro Tangerang Kota. Akibat perbuatannya, IF bahkan terancam dihukum mati.
Dalam situasi minimnya alat kesehatan, oknum berinisial IF malah menimbun alat kesehatan.
Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik penimbunan alat kesehatan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021). Di lokasi polisi menangkap, IF dan barang bukti alat kesehatan.
Adapun alat-alat kesehatan yang ditemukan seperti tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19 hingga vitamin.
"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi. Dia tumpuk dan dijual secara online," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Polres Metro Tangerang, Senin (26/7/2021).
Deonijiu menjelaskan, IF menjual harga tinggi dari yang dijual di pasaran. Hal ini dilakukannya untuk meraup untung sebesar-besar.
"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu," katanya.
Selain menjual harga tinggi, IF melakukan aksinya dengan mengubah tabung oksigen dari berwarna merah yang berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.
"Tabungnya dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korban. Jadi sebenarnya warna merah. Ini sudah tidak pada tempatnya, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen)," ucapnya.
Baca Juga: JNE & Dompet Kemanusiaan Media Group Kirim Tabung Oksigen Gratis ke RSUP Kariadi Semarang
Dalam kesempatannya, Deonijiu menuturkan, IF mengedarkan narkoba jenis sabu dan sebagai pecandu narkoba.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga disangkakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
"(Pelaku) dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," tutupnya
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita
-
Masker Medis di Tengah Bencana: Perlindungan Kecil yang Berdampak Besar
-
Misteri Mayat Wanita Dalam Drum di Cisadane: Penuh Luka dan Patah Tulang, Ini Kata Polisi
-
Krisis Oksigen Mengancam Nyawa Pasien di Gaza Pasca Serangan Israel
-
Ditangkap Warga saat Edarkan Sabu, DP Resmi Tersangka dan Terancam Dibui Seumur Hidup
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
-
Jenderal Dudung Masuk Kabinet Prabowo Sore Ini? Daftar 6 Orang Reshuffle Menteri
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video