Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 26 Juli 2021 | 19:54 WIB
ILUSTRASI Tabung oksigen. [ANTARA]

SuaraBanten.id - Timbun alat kesehatan dan edarkan sabu, IF dibekuk personal Polres Metro Tangerang Kota.  Akibat perbuatannya, IF bahkan terancam dihukum mati.

Dalam situasi minimnya alat kesehatan, oknum berinisial IF malah menimbun alat kesehatan.

Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik penimbunan alat kesehatan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021). Di lokasi polisi menangkap, IF dan barang bukti alat kesehatan.

Adapun alat-alat kesehatan yang ditemukan seperti tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19 hingga vitamin.

Baca Juga: JNE & Dompet Kemanusiaan Media Group Kirim Tabung Oksigen Gratis ke RSUP Kariadi Semarang

"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi. Dia tumpuk dan dijual secara online," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Polres Metro Tangerang, Senin (26/7/2021).

Deonijiu menjelaskan, IF menjual harga tinggi dari yang dijual di pasaran. Hal ini dilakukannya untuk meraup untung sebesar-besar.

"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu," katanya.

Selain menjual harga tinggi, IF melakukan aksinya dengan mengubah tabung oksigen dari berwarna merah yang berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.

"Tabungnya dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korban. Jadi sebenarnya warna merah. Ini sudah tidak pada tempatnya, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen)," ucapnya.

Baca Juga: Tabung Oksigen Meledak di Lampung Selatan, Dua Orang Dibawa ke Rumah Sakit

Dalam kesempatannya, Deonijiu menuturkan, IF mengedarkan narkoba jenis sabu dan sebagai pecandu narkoba.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga disangkakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.

"(Pelaku) dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," tutupnya

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More