SuaraBanten.id - Timbun alat kesehatan dan edarkan sabu, IF dibekuk personal Polres Metro Tangerang Kota. Akibat perbuatannya, IF bahkan terancam dihukum mati.
Dalam situasi minimnya alat kesehatan, oknum berinisial IF malah menimbun alat kesehatan.
Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik penimbunan alat kesehatan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (22/7/2021). Di lokasi polisi menangkap, IF dan barang bukti alat kesehatan.
Adapun alat-alat kesehatan yang ditemukan seperti tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19 hingga vitamin.
"Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi. Dia tumpuk dan dijual secara online," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Polres Metro Tangerang, Senin (26/7/2021).
Deonijiu menjelaskan, IF menjual harga tinggi dari yang dijual di pasaran. Hal ini dilakukannya untuk meraup untung sebesar-besar.
"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp 4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp 400 sampai 500 ribu," katanya.
Selain menjual harga tinggi, IF melakukan aksinya dengan mengubah tabung oksigen dari berwarna merah yang berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.
"Tabungnya dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korban. Jadi sebenarnya warna merah. Ini sudah tidak pada tempatnya, untuk Co2 malah digunakan untuk o2 (oksigen)," ucapnya.
Baca Juga: JNE & Dompet Kemanusiaan Media Group Kirim Tabung Oksigen Gratis ke RSUP Kariadi Semarang
Dalam kesempatannya, Deonijiu menuturkan, IF mengedarkan narkoba jenis sabu dan sebagai pecandu narkoba.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga disangkakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 Undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
"(Pelaku) dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," tutupnya
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Tag
Berita Terkait
-
Sering Pakai Masker Hitam Bikin Jerawat Makin Parah? Ini Penjelasan Dokter Spesialis Kulit
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Detik-detik Penangkapan Komplotan Curanmor di Cikupa: Senpi Rakitan dan Peluru Tajam Disita
-
Masker Medis di Tengah Bencana: Perlindungan Kecil yang Berdampak Besar
-
Misteri Mayat Wanita Dalam Drum di Cisadane: Penuh Luka dan Patah Tulang, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang