Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 22 Juli 2021 | 09:44 WIB
Para saksi memberi keterangan terkait lahan 45 hektare di Pengadilan Negeri Tangerang. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Sidang mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete, Kecamatan Pinang terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang. Kemarin, Rabu (22/7/2021) agenda persidangan kelima itu mengagendakan mendengar saksi-saksi.

Dalam persidangan tersebut terungkap Darmawan iming-imingi Rp1 juta untuk garap lahan. Hal tersebut menjadi salah satunya upaya terdakwa saat menyerobot lahan milik warga.

Sidang berlangsung secara daring dan tatap muka. Dengan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61).

Terdapat 5 saksi yang hadir dalam persidangan. Kelima saksi itu yakni, Nisom Supandi dan Mirin dari pihak warga. Kemudian, Ibnu Ali, Intan Kumalasari dan Dimas dari pihak PT Tangerang Marta Real Estate (TMRE).

Baca Juga: Tuntut Rezky Aditya Rp17,5 Miliar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Wenny

Dalam sidang kelima saksi oleh Nelson Panjaitan dicecar banyak pertanyaan. Diantaranya terkait hubungan para saksi dengan terdakwa. Hingga pengetahuan saksi soal status lahan.

"Bapak ibu kenal dengan terdakwa ?," tanya Nelson kepada saksi.

"Tidak yang mulia," jawab para saksi kompak.

Kemudian Nelson bertanya soal kasus yang sedang terjadi saat ini.

"Para saksi kalian tau apa kasus ini ?," tanya Nelson kepada para saksi.

Baca Juga: W Resmi Gugat Rezky Aditya, Tuntut Anak Diakui

"Pemalsuan sertifikat yang mulia," jawab para saksi serentak.

Load More