Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 15 Juli 2021 | 10:32 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

“Kami masih menunggu hasil autopsi bayi.”

Akibat perbuatannya, APP akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, sementara MN akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tandas AKP Teguh Setiawan.

Baca Juga: Geger Siswi SMP Kukuh Tak Mau Divaksin, Ngaku Baru Lahiran dan Buang Anak ke Sungai

Load More