Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 13 Juli 2021 | 22:07 WIB
Warga Jakarta ngotot tak langgar aturan PPKM, pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Ngotot tak langgar aturan, pria asal Jakarta pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu.

Pria asal Jakarta bernama Erik ngotot tak langgar aturan hingga pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu.

Ngotot tak langgar aturan, pria asal Jakarta pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu sebelumnya dikabarkan terjaring razia PPKM Darurat di Jalan Hasyim Ashari, Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (13/7/2021).

"Kalau saya didenda saya gak punya apa-apa. Kalau prosedurnya harus dipenjara, ya udah dipenjara. Keterbasatasan saya untuk membayar denda, itu tidak ada," ujar Erik kepada wartawan, Selasa (13/7/2021)

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bantah Tudingan Positif Covid-19, Sebut Jin Hantu dan Setan Berkomentar

Meski demikian, Erik meminta kepada petugas untuk koordinasi dengan keluarganya perihal dipenjara dirinya akibat tak membayar denda administasi Rp100 ribu.

Warga Jakarta ngotot tak langgar aturan PPKM, pilih dipenjara ketimbang denda Rp100 ribu. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Tapi saya harus koordinasi dengan istri, anak dan keluarga saya," katanya.

Erik menjelaskan dirinya terjaring razia akibat tidak menggunakan masker dengan benar.

"Saya menggunakan masker dengan helm yang terkunci. 'Disitu saya klarifikasi dulu ya' lalu dicari penambahan, katanya 'saya tidak menggunakan masker dengan baik," katanya.

Sementara itu, Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Tangerang, Oktaviandi Samsu Rizal mengatakan pelanggar sempat membela diri dihadapan Majelis Hakim. Namun, menurutnya itu hak pelanggar untuk membela diri.

Baca Juga: Polisi Bebaskan Dokter Lois Owien, Alasannya Karena Ini?

"Dia ditindak oleh dinas perhubungan, karena tidak menggunakan masker dengan benar. Dia beragumen di depan majelis hakim 'dia menggunakan masker, tapi mungkin itu pendapat dia pribadi ya," kata Oktaviandi.

Oktaviandi menjelaskan, atas perbuatannya, Erik didenda Rp 100 ribu. Namun, apabila tidak mampu membayar maka dipenjara selama dua hari.

"Dia (pelanggar) didenda 100 ribu apabila tidak dibayar maka dipenjara dua hari," tutupnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More