Sebelumnya diberitakan tiga gadis SD-SMP disekap selama tiga hari. Usai disekap, ketiga gadis ini mengaku menjadi korban pemerkosaan tiga orang pria inisal AL, AP dan R.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Perlakuan biadab tiga orang pemuda baru-baru ini terjadi di Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Modus ngajak bacakan, tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa.
Tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa masih duduk di bangku SD dan SMP. Tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa awalnya diiming-imingi bacakan atau makan bersama.
Baca Juga: Viral Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid: Nakes Terpapar Gegara Dicek Alat Setan
Kejadian bermula saat tiga gadis asal Kecamatan Mandalawangi di jemput menggunakan sepeda motor oleh dua pelaku berinisial R dan A, sedangkan satu pelaku berinisial Z menunggu kedatangan mereka di rumah di Kecamatan Kaduhejo.
Setelah babacakan selesai di salah satu rumah pelaku berinisial AL, para korban meminta diantarkan pulang. Namun, ketiganya tak bisa mengantarkan pulang lantaran sepeda motornya dipinjam oleh temennya.
Hingga larut malam ketiga gadis masih di rumah pelaku, padahal para korban sudah beberapa kali meminta diantarkan pulang. Saat itu, pelaku menawarkan para korban menginap ke rumah R, baru esok harinya pelaku berjanji mengantarkan pulang.
Akhirnya, ketiga korban kena rayuan maut para pelaku. Mulai dari sinilah, para pelaku lalu melancarkan aksi biadabnya dengan menyekap dan memperkosa ketiga korban yang notabene masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi korban berangkat dari hari Kamis (1/7) dan Sabtu (3/7) baru ditemukan.
Baca Juga: Viral Wanita Telanjangi Pacar di Mal, Ngamuk Gegara Tak Dibelikan Baju dan Sepatu
Berita Terkait
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Anak Berkonflik Hukum Dinilai Semakin Nekat, Orang Tua Harus Apa?
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan