SuaraBanten.id - Dua pelaku penyekapan dan perkosa anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang dibekuk Polres Pandeglang.
Dua pelaku penyekapan dan perkosa anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang dibekuk Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada tiga gadis ABG yang duduk di bangku SD dan SMP.
Dua pelaku penyekapan dan perkosa anak di bawah umur berinisial AL dan AP.
“Betul (Pelaku pemerkosaan) sudah kami tangkap. Satu orang pelaku inisial R masih dalam pengejaran,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, Selasa (13/7/2021).
Kata Fajar, usia kedua pelaku terbilang di bawah umur yakni 18 tahun. Para pelaku nekat melakukan aksi pemerkosaan secara bergilir karena nafsu melihat paras cantik korban.
“Usia dua pelaku ini baru 18 tahun. Modusnya pelaku membujuk korban dengan tujuan agar korban mau disetubuhi,” ungkapnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi, Kamis (1/7/2021) di rumah milik pelaku AL. AL mengenal korban saat berwisata ke salah satu destinasi wisata yang ada di Pandeglang.
Dari sana AL dan korban bertukaran nomor HP, dan kerap berkomunikasi sampai AL mengajak korban ketemuan pada Kamis 1 Juli 2021 dengan ajakan makan bersama atau babacakan.
Korban kemudian mengajak kedua sepupunya untuk bertemu dengan pelaku. Mereka lalu diajak ke rumah AL untuk acara babacakan tersebut hingga berujung kepada aksi pemerkosaan.
Baca Juga: Viral Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid: Nakes Terpapar Gegara Dicek Alat Setan
“Mulai dari sana pelaku yang berjumlah tiga orang merayu korban supaya mau bersetubuh. Korban sempat menolak karena takut terjadi apa-apa, tapi setelah dirayu terus-terusan korban termakan sama bujuk rayunya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan tiga gadis SD-SMP disekap selama tiga hari. Usai disekap, ketiga gadis ini mengaku menjadi korban pemerkosaan tiga orang pria inisal AL, AP dan R.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Perlakuan biadab tiga orang pemuda baru-baru ini terjadi di Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Modus ngajak bacakan, tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa.
Tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa masih duduk di bangku SD dan SMP. Tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa awalnya diiming-imingi bacakan atau makan bersama.
Kejadian bermula saat tiga gadis asal Kecamatan Mandalawangi di jemput menggunakan sepeda motor oleh dua pelaku berinisial R dan A, sedangkan satu pelaku berinisial Z menunggu kedatangan mereka di rumah di Kecamatan Kaduhejo.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
Sulthon Kamil Harum Manis Umur Berapa? Viral Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur
-
Modus Janji Nikah, Pria di Tambora Sekap dan Cabuli Gadis 17 Tahun Berulang Kali di Hotel
-
Pemilik Salon di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur, Polisi Beri Tembakan di Kaki
-
Refleksi Hari Anak Nasional: Ironi Pernikahan Dini yang Masih Diwajarkan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Perkuat Transformasi Digital dan Gaya Hidup Modern Melalui Konser Bryan Adams
-
Oknum Anggota Polda Banten Jadi Tersangka Usai Tipu Orang Rp300 Juta: Dalih untuk Biaya Masuk Polisi
-
22 Tahun Mengabdi, Raden Berly Rizky Bicara soal 'Jalur Belakang': Bantah Keras Campur Tangan Wagub
-
Dimyati Bantah Keras Nepotisme di Balik Promosi Adiknya sebagai Kepala Bapenda Banten
-
Gebrakan Andra Soni! 23 Pejabat Eselon II Banten Dilantik, Siapa Saja yang Tergeser?