SuaraBanten.id - Dua pelaku penyekapan dan perkosa anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang dibekuk Polres Pandeglang.
Dua pelaku penyekapan dan perkosa anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang dibekuk Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada tiga gadis ABG yang duduk di bangku SD dan SMP.
Dua pelaku penyekapan dan perkosa anak di bawah umur berinisial AL dan AP.
“Betul (Pelaku pemerkosaan) sudah kami tangkap. Satu orang pelaku inisial R masih dalam pengejaran,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Viral Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid: Nakes Terpapar Gegara Dicek Alat Setan
Kata Fajar, usia kedua pelaku terbilang di bawah umur yakni 18 tahun. Para pelaku nekat melakukan aksi pemerkosaan secara bergilir karena nafsu melihat paras cantik korban.
“Usia dua pelaku ini baru 18 tahun. Modusnya pelaku membujuk korban dengan tujuan agar korban mau disetubuhi,” ungkapnya.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi, Kamis (1/7/2021) di rumah milik pelaku AL. AL mengenal korban saat berwisata ke salah satu destinasi wisata yang ada di Pandeglang.
Dari sana AL dan korban bertukaran nomor HP, dan kerap berkomunikasi sampai AL mengajak korban ketemuan pada Kamis 1 Juli 2021 dengan ajakan makan bersama atau babacakan.
Korban kemudian mengajak kedua sepupunya untuk bertemu dengan pelaku. Mereka lalu diajak ke rumah AL untuk acara babacakan tersebut hingga berujung kepada aksi pemerkosaan.
Baca Juga: Viral Wanita Telanjangi Pacar di Mal, Ngamuk Gegara Tak Dibelikan Baju dan Sepatu
“Mulai dari sana pelaku yang berjumlah tiga orang merayu korban supaya mau bersetubuh. Korban sempat menolak karena takut terjadi apa-apa, tapi setelah dirayu terus-terusan korban termakan sama bujuk rayunya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan tiga gadis SD-SMP disekap selama tiga hari. Usai disekap, ketiga gadis ini mengaku menjadi korban pemerkosaan tiga orang pria inisal AL, AP dan R.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Perlakuan biadab tiga orang pemuda baru-baru ini terjadi di Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Modus ngajak bacakan, tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa.
Tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa masih duduk di bangku SD dan SMP. Tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa awalnya diiming-imingi bacakan atau makan bersama.
Kejadian bermula saat tiga gadis asal Kecamatan Mandalawangi di jemput menggunakan sepeda motor oleh dua pelaku berinisial R dan A, sedangkan satu pelaku berinisial Z menunggu kedatangan mereka di rumah di Kecamatan Kaduhejo.
Setelah babacakan selesai di salah satu rumah pelaku berinisial AL, para korban meminta diantarkan pulang. Namun, ketiganya tak bisa mengantarkan pulang lantaran sepeda motornya dipinjam oleh temennya.
Hingga larut malam ketiga gadis masih di rumah pelaku, padahal para korban sudah beberapa kali meminta diantarkan pulang. Saat itu, pelaku menawarkan para korban menginap ke rumah R, baru esok harinya pelaku berjanji mengantarkan pulang.
Akhirnya, ketiga korban kena rayuan maut para pelaku. Mulai dari sinilah, para pelaku lalu melancarkan aksi biadabnya dengan menyekap dan memperkosa ketiga korban yang notabene masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan informasi korban berangkat dari hari Kamis (1/7) dan Sabtu (3/7) baru ditemukan.
Berita Terkait
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Sumber Kekayaan Aliando Syarief, Dikabarkan Pacari Anak di Bawah Umur
-
Pelatih Futsal Cabuli Anak Didiknya, Diiming-imingi Tidak Dikeluarkan dari Tim
-
Kronologi Aksi Predator di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang Terbongkar
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir