Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 13 Juli 2021 | 12:58 WIB
pelaku penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur di mandalawangi Pandeglang. [BantenHits]

SuaraBanten.id - Dua pelaku penyekapan dan perkosa anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang dibekuk Polres Pandeglang.

Dua pelaku penyekapan dan perkosa anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang dibekuk Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada tiga gadis ABG yang duduk di bangku SD dan SMP.

Dua pelaku penyekapan dan perkosa anak di bawah umur berinisial AL dan AP.

“Betul (Pelaku pemerkosaan) sudah kami tangkap. Satu orang pelaku inisial R masih dalam pengejaran,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Viral Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid: Nakes Terpapar Gegara Dicek Alat Setan

Kata Fajar, usia kedua pelaku terbilang di bawah umur yakni 18 tahun. Para pelaku nekat melakukan aksi pemerkosaan secara bergilir karena nafsu melihat paras cantik korban.

“Usia dua pelaku ini baru 18 tahun. Modusnya pelaku membujuk korban dengan tujuan agar korban mau disetubuhi,” ungkapnya.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi, Kamis (1/7/2021) di rumah milik pelaku AL. AL mengenal korban saat berwisata ke salah satu destinasi wisata yang ada di Pandeglang.

Dari sana AL dan korban bertukaran nomor HP, dan kerap berkomunikasi sampai AL mengajak korban ketemuan pada Kamis 1 Juli 2021 dengan ajakan makan bersama atau babacakan.

Korban kemudian mengajak kedua sepupunya untuk bertemu dengan pelaku. Mereka lalu diajak ke rumah AL untuk acara babacakan tersebut hingga berujung kepada aksi pemerkosaan.

Baca Juga: Viral Wanita Telanjangi Pacar di Mal, Ngamuk Gegara Tak Dibelikan Baju dan Sepatu

“Mulai dari sana pelaku yang berjumlah tiga orang merayu korban supaya mau bersetubuh. Korban sempat menolak karena takut terjadi apa-apa, tapi setelah dirayu terus-terusan korban termakan sama bujuk rayunya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan tiga gadis SD-SMP disekap selama tiga hari. Usai disekap, ketiga gadis ini mengaku menjadi korban pemerkosaan tiga orang pria inisal AL, AP dan R.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Perlakuan biadab tiga orang pemuda baru-baru ini terjadi di Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Modus ngajak bacakan, tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa.

Tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa masih duduk di bangku SD dan SMP. Tiga anak di bawah umur asal Mandalawangi Pandeglang disekap dan diperkosa awalnya diiming-imingi bacakan atau makan bersama.

Kejadian bermula saat tiga gadis asal Kecamatan Mandalawangi di jemput menggunakan sepeda motor oleh dua pelaku berinisial R dan A, sedangkan satu pelaku berinisial Z menunggu kedatangan mereka di rumah di Kecamatan Kaduhejo.

Setelah babacakan selesai di salah satu rumah pelaku berinisial AL, para korban meminta diantarkan pulang. Namun, ketiganya tak bisa mengantarkan pulang lantaran sepeda motornya dipinjam oleh temennya.

Hingga larut malam ketiga gadis masih di rumah pelaku, padahal para korban sudah beberapa kali meminta diantarkan pulang. Saat itu, pelaku menawarkan para korban menginap ke rumah R, baru esok harinya pelaku berjanji mengantarkan pulang.

Akhirnya, ketiga korban kena rayuan maut para pelaku. Mulai dari sinilah, para pelaku lalu melancarkan aksi biadabnya dengan menyekap dan memperkosa ketiga korban yang notabene masih berstatus anak di bawah umur.

Berdasarkan informasi korban berangkat dari hari Kamis (1/7) dan Sabtu (3/7) baru ditemukan.

Load More